Bawaslu Gorontalo Hadiri Forum Diskusi Validasi Pelanggaran dan Strategi Pencegahan

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba dan Moh Fadjri Arsyad menghadiri kegiatan validitasi data penanganan pelanggaran

KOMPARASI.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dan Moh Fadjri Arsyad menghadiri kegiatan validasi data penanganan pelanggaran.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan untuk memperbarui data sesuai fakta yang ditangani oleh Bawaslu secara berjenjang. Validasi ini berlangsung di Hotel Green Forest Bogor, dimulai dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Bawaslu RI kembali menegaskan pentingnya validasi data penanganan pelanggaran yang melibatkan pembaharuan data sesuai fakta. Berbeda dengan kegiatan sebelumnya.

kegiatan kali ini dirangkaikan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang khusus membahas isu-isu kerawanan kampanye yang memerlukan strategi penanganan yang tepat.

Baca Juga :  Nelson Pomalingo-Kris Wartabone, Visi Gorontalo Emas, Mengusung Spirit Sejarah dan Kemajuan

John Hendri Purba, yang mewakili Bawaslu Provinsi Gorontalo, menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, sementara Moh Fadjri Arsyad sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

John menyatakan bahwa validasi data pelanggaran bertujuan untuk memetakan potensi pelanggaran dan menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran.

Menurutnya, hal ini penting agar tidak ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran terhadap peristiwa yang sama di Gorontalo dengan provinsi lain.

Sebagai contoh, John mengilustrasikan perbedaan penanganan terhadap pelaksanaan kampanye yang belum memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Oleh karena itu, FGD menjadi penting untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran.

Baca Juga :  Nelson-Kris, Patriot Gorontalo dengan Jejak Bukti untuk Rakyat

Fadjri menekankan bahwa upaya pencegahan pelanggaran merupakan bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pengawasan pelaksanaan kampanye.

Ia mencatat berbagai metode kampanye yang saat ini diperbolehkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun demikian, Bawaslu harus tetap memperhatikan unsur-unsur dan subjek hukum pelanggaran politik uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Karo Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina, berharap bahwa kegiatan validasi data yang dirangkaikan dengan FGD dapat berlangsung konstruktif.

Selain mengundang Ketua dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pencegahan, kegiatan ini juga melibatkan beberapa narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan unsur eksternal.

Baca Juga :  IRIS Pastikan Program 2 Ekor sapi Bukan Omong Kosong

 

Penulis : Fitrah Mbuinga 

Editor : Risman Taharudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *