KOMPARASI.ID – Frengki Uloli, pengacara Kelly Alhasni, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk ganti kerugian.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terhadap Kelly Alhasni yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian, oleh Pelapor Fujianti Sunati, selaku pemilik Ayam Geprek Uyat. (12/2/2024)
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Frengki Uloli, ia menjelaskan pihaknya bersama dengan tim pengacara yang terdiri dari Adv. Moh.Qudrat Malapu, Adv. Moh Sulistiyo Hasania, Adv. Moh Ramadhan Ishak telah menerima kuasa dari klien pada tanggal 18 Januari 2024.
Ganti Kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kesalahan mengenai identitasnya atau hukum yang diterapkan.
Proses permohonan Ganti Kerugian ini harus dilakukan melalui mekanisme Praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, Kelly Alhasni telah dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam putusan pengadilan No. 105/Pid.B/2023/PN. Gto. Namun, Penuntut Umum telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, yang kemudian ditolak oleh Majelis Hakim Agung.
Menanggapi permohonan Ganti Kerugian, Moh. Ramadhan Ishak menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian yang diminta adalah antara Rp. 25.000.000,00 hingga Rp. 300.000.000,00 untuk kerugian material, dan Rp. 100.000.000,- untuk kerugian imaterial yang berkaitan dengan harkat serta martabat sosial maupun psikologis Kelly Alhasni.
Dengan demikian, Kelly Alhasni bersama pengacaranya telah mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya melalui praperadilan demi mendapatkan ganti kerugian yang dianggapnya layak atas peristiwa yang telah dialaminya.














