Massa Demonstrasi,Bentangkan Spanduk Stop Kriminalisasi dan Politisasi Hukum Kasus Bansos

KOMPARASI.ID – Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Bone Bolango (AGPMPBB) gelar aksi demonstrasi di center point Bonebolango. pada Selasa (23/04/2024) pukul 12.00 WITA.

Massa bentangkan spanduk bertuliskan stop kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap kasus bansos Bone Bolango periode 2011-2012.

Puluhan massa bergabung dalam aksi ini untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka.

Demonstrasi ini datang sebagai respons atas penetapan Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 1.7 miliar oleh Kejaksaan Tinggi.

Para peserta aksi menyerukan pembebasan Hamim Pou dan menuntut kejelasan dalam kasus yang menimpanya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bonebolango Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya

Mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo menghentikan kriminalisasi dan politisasi hukum terkait kasus korupsi Bansos tahun 2011-2012 yang menyeret Hamim Pou.

Koordinator Lapangan, Jamal Usman, menjelaskan, awalnya rencana aksi adalah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, namun karena alasan tertentu aksi kemudian dilaksanakan di Center Point Bone Bolango.

Menurutnya, pesan dari aksi tersebut sudah tersampaikan dengan jelas kepada pihak terkait.

Jamal menambahkan bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan, mereka akan menggelar demonstrasi lebih besar lagi untuk membela Hamim Pou.

Baca Juga :  Kolaborasi Satpol PP dan Damkar Bonebolango: Bersama Bersihkan Sampah Plastik di Danau Perintis

Tiga poin utama tuntutan mereka antara lain:

  1. Meminta penangguhan penahanan terhadap Hamim Pou dengan mempertimbangkan kerjasamanya selama proses penyidikan.
  2. Menuntut agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo menghitung kerugian negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyuarakan agar status tersangka Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 dicabut atau dibebaskan.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi membubarkan diri secara damai dan tertib pada pukul 13.00 WITA, kembali ke rumah masing-masing.

 

Penulis : Randa Damaling 
Editor  : Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *