Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke KLHK, Bahas Penguatan Perhutanan Sosial dan Sengketa Lahan 400 Hektare di Pohuwato

KOMPARASI.ID –Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka konsultasi terkait penguatan Program Perhutanan Sosial serta izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/11/25).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 11. Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran Komisi II.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, didampingi Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKTHA) yang juga Plt. Direktur PUPS, Zulmansyah, beserta jajaran pejabat teknis lainnya.

Dalam pertemuan, Komisi II menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Pohuwato, khususnya pada areal seluas 1.000 hektare yang kini sedang dalam proses pengukuran oleh UPTD Manado.

Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, mengungkapkan bahwa dari proses pengukuran ditemukan tumpang tindih pemanfaatan lahan seluas sekitar 400 hektare oleh pihak lain yang menanam sorgum tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Masyarakat tidak pernah diberitahu. Dari 1.000 hektare itu, sekitar 400 hektare sudah lebih dulu ditanami oleh pihak lain. Padahal kelompok tani hutan di sana sedang menunggu proses izin,” ujar Mikson.

Ia menyebutkan bahwa kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan durian dan kakao, dua komoditas unggulan yang dinilai mampu mendorong ekonomi lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Pohuwato.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Bahas Pengadaan Sempadan dan Permukiman di Danau Limboto

Komisi II juga menjelaskan bahwa wilayah itu memiliki pelabuhan ekspor sehingga sangat mendukung pemasaran skala besar. Sejumlah off-taker pun telah menyatakan kesediaan membeli hasil produksi sekaligus mendampingi kelompok tani.

Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa menegaskan bahwa percepatan izin perhutanan sosial menjadi kunci agar masyarakat dapat segera mengembangkan komoditas unggulan tersebut.

“Tinggal menunggu legalitas. Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini bisa mendorong ekonomi rakyat,” ungkap Ridwan.

Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, menyampaikan apresiasi atas keseriusan DPRD Gorontalo mengawal program PS.

Baca Juga :  Gustam Ismail Tekankan Urgensi Aturan Khusus Pengadaan Bibit Sapi

Ia menegaskan bahwa KLHK siap memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih lahan, penyiapan kelembagaan, hingga legalitas izin HKm.

Pihak kementerian juga memaparkan kondisi dan capaian program PS nasional, termasuk aturan pola tanam, agroforestry, batasan tanaman sawit, serta penguatan kelompok usaha perhutanan sosial.

“Areal PS memberikan akses pemanfaatan, bukan untuk merusak hutan. Tanaman yang dikembangkan harus pola agroforestry ada kayu, dan di sela-selanya komoditas seperti kakao atau durian,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.

Berdasarkan data KLHK, Provinsi Gorontalo telah memiliki 32.700 hektare izin perhutanan sosial yang tersebar dalam skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan HTR. Sementara potensi calon areal PS masih mencapai 76.000 hektare.

Menutup pertemuan, Komisi II berharap agar proses persetujuan PS di Pohuwato dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan sektor kehutanan produktif.

“Kami Komisi II berharap koordinasi ini terus berlanjut, agar semua persoalan perhutanan sosial di Gorontalo bisa diselesaikan secara komprehensif,” ujar Mikson.

Pihak Ditjen Perhutanan Sosial memastikan akan menindaklanjuti seluruh masukan DPRD, termasuk penyelesaian tumpang tindih lahan dan pendampingan kelompok tani hingga tahap pemasaran.

Baca Juga :  Ranperda Perizinan Berusaha di Provinsi Gorontalo: Membuka Pintu Emas Bagi Investor

Pertemuan ditutup dengan komitmen bahwa KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD akan terus berkolaborasi memastikan pengelolaan kawasan hutan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat Pohuwato dan Gorontalo secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *