KOMPARASI.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mendorong penguatan langkah pencegahan untuk menekan risiko yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Dua hal menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni evaluasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol serta peningkatan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di tengah kondisi cuaca kering.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, melalui Jeffry As. Rumampuk, mengatakan pemerintah perlu memastikan berbagai potensi persoalan ditangani sejak dini, bukan setelah menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Pesan Pak Wali Kota adalah, bagaimana pemerintah harus hadir sebelum persoalan menjadi lebih besar. Karena itu, pengawasan, sosialisasi dan pencegahan harus diperkuat, baik dalam penegakan Perda maupun dalam upaya mengantisipasi risiko kebakaran,” ujar Jeffry.
Menurut Jeffry, kondisi cuaca kering perlu diikuti dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat. Potensi kebakaran, kata dia, perlu diantisipasi terutama di kawasan permukiman padat, perkantoran, fasilitas umum, pusat perdagangan, tempat usaha, hingga bangunan dengan tingkat aktivitas tinggi.
Karena itu, Pemkot Gorontalo mendorong perangkat terkait, khususnya unsur pemadam kebakaran, memperkuat edukasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sarana proteksi kebakaran.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah alat pemadam api ringan (APAR). Keberadaan APAR, menurut pemerintah, tidak cukup hanya dipastikan tersedia, tetapi juga harus dipastikan dalam kondisi layak dan dapat digunakan saat keadaan darurat.
“Jangan sampai APAR tersedia secara fisik, tetapi ketika dibutuhkan ternyata sudah kedaluwarsa, tekanan tidak mencukupi atau masyarakat tidak tahu cara menggunakannya. Ini yang perlu dicek dan disosialisasikan,” jelasnya.
Jeffry mengatakan inspeksi juga tidak sebatas memastikan keberadaan APAR. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi dan kelayakan sarana proteksi kebakaran lainnya sesuai fungsi dan standar keselamatan yang berlaku.
“Yang kita dorong adalah budaya pencegahan. Masyarakat, pengelola usaha, perkantoran maupun fasilitas publik harus mengetahui risiko kebakaran di lingkungannya dan memastikan peralatan keselamatan benar-benar siap digunakan,” katanya.
Selain keselamatan kebakaran, Pemkot Gorontalo juga mengevaluasi efektivitas penegakan Perda terkait minuman beralkohol. Evaluasi tersebut mencakup pengawasan, penertiban, koordinasi hingga optimalisasi fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
” Dalam konteks penanganan minuman beralkohol, Pemkot juga sedang mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk aspek pengawasan, penertiban, koordinasi dan optimalisasi fungsi PPNS,” ujar Jeffy.
Menurut Jeffry, penanganan persoalan minuman beralkohol dan risiko kebakaran memiliki pendekatan yang sama, yakni memperkuat pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.
“Baik persoalan miras maupun risiko kebakaran, pendekatannya memiliki satu prinsip yang sama, yaitu pencegahan. Pemerintah tidak ingin hanya hadir ketika masalah sudah terjadi. Pemerintah harus hadir lebih awal melalui sosialisasi, pengawasan dan edukasi,” lanjut dia.
Dalam penegakan Perda, Jeffry menjelaskan Satpol PP menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Sementara PPNS memiliki peran dalam proses penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara dalam aspek keselamatan kebakaran, perangkat terkait perlu memastikan masyarakat memahami langkah pencegahan sekaligus mengetahui tindakan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi kebakaran,” kata Jeffry.
Ia menambahkan, kondisi cuaca kering harus menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan bersama. Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, menempatkan langkah antisipatif sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
“Kita tidak ingin menunggu terjadi kebakaran baru kemudian bergerak. Pemerintah harus hadir sebelum musibah terjadi. Karena itu, sosialisasi, inspeksi APAR dan sarana proteksi kebakaran harus diperkuat. Masyarakat juga harus diberi pengetahuan sederhana tentang bagaimana mencegah kebakaran dan apa yang harus dilakukan ketika keadaan darurat terjadi.” ucap Jeffry.
Menurut dia, upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pengelola bangunan, bukan hanya pemerintah maupun petugas pemadam kebakaran.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas pemadam kebakaran. Pemilik rumah, pengelola usaha, kantor, sekolah dan fasilitas publik juga memiliki tanggung jawab memastikan lingkungannya aman. APAR jangan hanya menjadi pelengkap di dinding, tetapi harus benar-benar siap digunakan ketika dibutuhkan.” sambung dia.
Jeffry mengatakan pemerintah akan terus mendorong koordinasi antarperangkat daerah agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah dan menyentuh langsung masyarakat.
“Pesan Wali Kota sederhana yakni, jangan menunggu kejadian untuk kemudian melakukan evaluasi. Kita lakukan pencegahan sekarang, kita periksa peralatannya sekarang, dan kita edukasi masyarakat sekarang. Dengan begitu, risiko dapat ditekan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.” pungkasnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel










Leave a Reply