Transformasi Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Provinsi Gorontalo: Menuju Standar Akuntabilitas dan Transparansi yang Seragam

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, dan Kepala Sekretariat, Nikson Entengo,hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah, di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara

KOMPARASI.ID – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, bersama Kepala Sekretariat, Nikson Entengo, turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Regional 3. Acara ini berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara. Jakarta, Senin, (27/11/2023)

Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuadi, membuka acara dengan mengajukan kerja sama dan bantuan kepada kepala biro keuangan, BMN, kasek, dan korsek Bawaslu Provinsi serta Kab/Kota. Dalam key speech-nya, Ichsan Fuadi menyampaikan permohonan untuk rutin melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana hibah sebagai upaya kontrol dan perbaikan jika terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi.

Baca Juga :  KPU Bonebol Imbau Pentingnya Bagi Peserta Pemilu Menjaga Estetika untuk Pemasangan APK

Ichsan Fuadi juga mengulas peraturan terbaru terkait hibah, yaitu Keputusan Bawaslu Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini menjadi titik fokus dalam kegiatan tersebut.

Amin Abdullah menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat mempermudah, menyeragamkan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana hibah di seluruh Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota.

Baca Juga :  Sofyan Puhi dan Tony Yunus Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2024

Dirinya juga menekankan pentingnya seragamnya persepsi terkait cost-sharing dana hibah, baik dari pemerintah provinsi ke Bawaslu kab/kota maupun dari pemerintah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi, dengan menetapkan nomenklatur yang jelas di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Hal ini diharapkan dapat meminimalisir temuan di masa mendatang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua/Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, Kasek/Korsek Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Staf Operator Keuangan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota. Mereka bersama-sama bertujuan untuk mendalami pemahaman terkait pengelolaan dana hibah.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *