KOMPARASI.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Labanu, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025).
Kunjungan tersebut difokuskan pada pemantauan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pengelolaan Dana Desa, khususnya tertundanya pencairan dana tahap kedua.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengatakan bahwa kunjungan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap desa-desa yang terdampak langsung kebijakan keuangan pemerintah pusat.
DPRD ingin memastikan pemerintah desa tetap mampu menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami turun langsung untuk melihat desa-desa yang terdampak PMK 81 Tahun 2025, sekaligus mengevaluasi bagaimana desa menyikapi tidak cairnya Dana Desa tahap kedua,” ujar Femy.
Menurut Femy, Desa Labanu menjadi salah satu contoh desa yang dinilai cukup adaptif dalam menyikapi keterbatasan anggaran.
Pemerintah desa disebut melakukan penyesuaian anggaran secara cermat agar kebutuhan prioritas masyarakat tetap terpenuhi.
“Di Desa Labanu, pembayaran honor guru ngaji, imam masjid, dan kader kesehatan tetap terlaksana. Itu dilakukan dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak terpakai, dan langkah tersebut masih sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama kunjungan berlangsung, Komisi I tidak menemukan keluhan signifikan dari aparat Desa Labanu.
Namun, Femy mengakui bahwa di sejumlah desa lain masih muncul aspirasi dan kendala sebagai dampak dari kebijakan PMK tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran desa tetap mengacu pada arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten.
Ia menyebut, sisa anggaran earmark yang tidak sempat direalisasikan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang bersifat non-earmark.
“Misalnya, dana earmark untuk ketahanan pangan yang tidak terealisasi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan non-earmark, seperti pembangunan jalan desa berupa rabat beton sepanjang kurang lebih 200 meter,” kata Umar.
Menurut Umar, sejumlah kegiatan fisik yang telah direncanakan memang tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Namun, pekerjaan rabat beton yang sudah berjalan tetap diselesaikan dengan memanfaatkan dana earmark sebagai solusi atas keterbatasan anggaran akibat kebijakan PMK.
“Dana earmark ketahanan pangan akhirnya digunakan untuk menutup kegiatan non-earmark. Sementara honor guru ngaji, imam, dan kader kesehatan tetap dibayarkan dari anggaran kegiatan fisik yang tidak terlaksana,” ujarnya.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Dana Desa.
DPRD juga mendorong pemerintah desa terus mencari solusi yang tepat dan bertanggung jawab agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.













