KOMPARASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan baru-baru ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit.
Pemerintah daerah memastikan proses tersebut bebas dari unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, merespons berbagai opini dan tudingan yang berkembang di ruang publik terkait proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
Pelantikan tersebut mencakup sejumlah posisi penting, yakni Hamdy Gufron Mile sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Sri Mulyani Lalijo sebagai Kepala Bappeda Litbang, Mohamad Rizki Pateda sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Ichsan Budiman Wantogia sebagai Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango.
Iwan menegaskan, penetapan para pejabat tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses pengisian jabatan, kata dia, mengacu pada prinsip sistem merit yang mengedepankan keterbukaan, objektivitas, kompetisi, dan akuntabilitas.
Ia menyebut, mekanisme tersebut juga sejalan dengan pernyataan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Prof. Rauf Hattu. Proses pengisian jabatan JPT Pratama, menurut Iwan, telah dilaksanakan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Tahapan seleksi dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi dengan komposisi unsur eksternal lebih dominan, yakni 80 persen, dibanding unsur internal sebesar 20 persen. Setelah itu dilakukan seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara.
Asesmen kompetensi dilakukan oleh asesor independen dari UPT BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Persetujuan Teknis.
“Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, penetapan pejabat dilakukan atas dasar penilaian kompetensi dan kinerja, serta berada dalam pengendalian instansi pembina manajemen ASN,” jelas Iwan, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi tudingan nepotisme, Iwan menegaskan bahwa penilaian tersebut harus diletakkan pada ukuran hukum yang jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
“Dengan demikian, hubungan keluarga semata tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang meniadakan proses objektif,” ujarnya.
Iwan menambahkan, keterlibatan unsur eksternal dalam Panitia Seleksi, asesmen oleh asesor independen, serta adanya Persetujuan Teknis dari BKN membuat ruang intervensi personal menjadi terbatas dan dapat ditelusuri secara administratif.
Karena itu, ia menilai tudingan KKN harus disertai bukti berupa pelanggaran prosedur atau manipulasi penilaian. Menurutnya, opini tanpa dasar justru berpotensi menyesatkan publik.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, lanjut Iwan, tetap menghormati kritik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi. Namun, pengisian jabatan publik harus dinilai berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip sistem merit.
“Pemerintah Daerah menghormati kritik dan kontrol sosial masyarakat. Namun pemerintah juga berkewajiban menyampaikan klarifikasi berbasis fakta agar tidak berkembang asumsi yang keliru dan merugikan institusi maupun individu,” tegasnya.
Iwan menegaskan, Pemkab Bone Bolango berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan internal jika terdapat laporan yang disertai data serta bukti yang dapat diverifikasi.
Ia berharap masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi secara bertanggung jawab. Dengan begitu, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif sesuai mekanisme hukum dan tidak mengarah pada pembunuhan karakter.









Leave a Reply