KOMPARASI.ID – Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Abdullah Deno Djarai, meminta DPRD Kabupaten Bone Bolango membenahi mekanisme rekrutmen tenaga ahli fraksi dan tim pakar DPRD agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Deno menilai, pola pengangkatan tim pakar dan tenaga ahli fraksi DPRD Bone Bolango semestinya mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, regulasi yang jelas dan proses seleksi terbuka penting untuk memastikan kualitas sumber daya pendukung kinerja legislatif.
“Untuk tenaga ahli fraksi, penentuannya menjadi kewenangan partai politik masing-masing fraksi. Namun untuk tim pakar, DPRD Bone Bolango seharusnya mengikuti pola DPRD Provinsi Gorontalo, yakni melalui pembentukan tim seleksi dan diumumkan secara terbuka melalui media,” ujar Deno.
Ia menjelaskan, DPRD Provinsi Gorontalo saat ini tengah membuka proses rekrutmen tim pakar dengan mekanisme yang jelas dan terpublikasi.
Pola tersebut, kata Deno, dapat menjadi rujukan agar proses seleksi di tingkat kabupaten benar-benar berjalan sesuai aturan.
Deno menegaskan, pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk mengkritik secara langsung proses seleksi yang sedang berjalan, melainkan sebagai dorongan agar rekrutmen tim pakar dan tenaga ahli fraksi ke depan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, calon tim pakar maupun tenaga ahli fraksi wajib memenuhi syarat administrasi dan lulus uji kompetensi.
Persyaratan minimal antara lain jenjang pendidikan S1, pengalaman kerja yang relevan, serta keahlian sesuai bidang yang dibutuhkan DPRD, seperti hukum, pemerintahan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Ia juga merujuk ketentuan pengusulan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, yang mengatur bahwa setiap rencana penyediaan tenaga ahli fraksi harus diberitahukan kepada masing-masing fraksi.
“Jika DPRD Bonebolango menerapkan pola seleksi seperti DPRD Provinsi Gorontalo, maka yang diuji bukan hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga kompetensi dan kepakaran calon sesuai bidang ilmunya,” jelas Deno.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seleksi yang tidak berbasis kompetensi berpotensi menimbulkan persoalan anggaran. Pasalnya, gaji tim pakar dan tenaga ahli fraksi bersumber dari APBD.
“Kalau seleksi tidak dilakukan secara benar, ini bisa berujung pada temuan terkait belanja gaji yang dibiayai APBD,” tegasnya.
Deno menyoroti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana keberadaan tim pakar dan tenaga ahli fraksi dinilai kurang optimal.
Ia menyebut, kehadiran mereka di DPRD sering kali minim dan baru terlihat saat agenda paripurna.
“Padahal fungsi mereka harus berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tim pakar hukum, pendidikan, ekonomi, dan bidang lain seharusnya benar-benar bekerja berdasarkan latar belakang keilmuannya,” ujarnya.
Karena itu, Deno mendorong agar pimpinan DPRD Bone Bolango terlebih dahulu membentuk tim seleksi independen sebelum menetapkan tim pakar.
Penentuan sepihak, menurutnya, berisiko menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
Ia menambahkan, mekanisme ini tidak berlaku untuk staf komisi atau staf fraksi yang memang menjadi kewenangan internal masing-masing fraksi atau partai politik.
“Langkah ini penting agar DPRD Bone Bolango ke depan menjadi lebih baik dan profesional dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tandas Deno.













