KOMPARASI.ID – Penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kembali menuai sorotan publik.
Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Senin (12/1/2026), mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang dinilai bermasalah karena dilakukan di tengah sengketa lahan warisan.
Dalam aksinya, APKPD menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kekeliruan administratif.
Mereka menduga terdapat kejanggalan serius dalam proses pertanahan yang berpotensi merugikan hak ahli waris.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Sertifikat diterbitkan ketika keberatan dari ahli waris sudah disampaikan. Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut,” kata Koordinator Aksi APKPD, Wahyu, dalam orasinya.
APKPD menyebut, sebelum sertifikat diterbitkan, pihak keluarga ahli waris telah menyampaikan laporan dan permintaan resmi agar proses sertifikasi ditunda hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan oleh pihak pembeli.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak direspons.
“Sudah ada keberatan yang disampaikan, tapi sertifikat tetap terbit. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Wahyu.
Menurut APKPD, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama bagi ahli waris yang masih memperjuangkan hak atas tanah warisan mereka.
Ketegangan sempat mengemuka ketika Kepala BPN Kota Gorontalo menyatakan bahwa pembatalan sertifikat bukan kewenangan langsung kantor pertanahan setempat.
Pernyataan itu kembali dipersoalkan oleh massa aksi.
“Jika sertifikat diterbitkan oleh BPN, tetapi kemudian dinyatakan tidak berwenang untuk membatalkannya, maka publik berhak mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban dalam institusi pertanahan,” kata Wahyu.
Meski demikian, Kepala BPN Kota Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan APKPD.
Ia juga mengakui bahwa laporan yang sebelumnya diajukan oleh anak salah satu ahli waris telah ditolak.
“Laporan sebelumnya memang sudah kami tolak. Jika pihak pelapor ingin mengajukan pembatalan, maka harus memasukkan kembali aduan sesuai prosedur,” ujar Kepala BPN Kota Gorontalo singkat.
APKPD menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Mereka memberi tenggat waktu satu minggu kepada BPN Kota Gorontalo untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
Apabila tidak ada kejelasan, APKPD memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat serta mendorong keterlibatan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal satu bidang tanah, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi hak warganya,” kata Wahyu.







Leave a Reply