Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

Komisi III DPRD Gorontalo Kritik Salah Sasaran Proyek Irigasi dan Rendahnya Progres Infrastruktur

Komisi III DPRD Gorontalo menindaklanjuti aduan GCW
Komisi III DPRD Gorontalo menindaklanjuti aduan GCW

KOMPARASI.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Rapat itu sebagai tindak lanjut surat aduan dari Gorontalo Corruption Watch (GCW) yang menyoroti empat paket proyek pekerjaan jalan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR & PKP Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (08/12/2025) itu, pembahasan melebar pada sejumlah pekerjaan infrastruktur yang dinilai tidak tepat sasaran maupun tertinggal dari target.

Anggota Komisi III, Anas Jusuf, menyoroti secara khusus proyek daerah irigasi yang dinilai menyimpang dari kebutuhan lapangan.

Dari sembilan paket pekerjaan dengan total anggaran Rp 43 miliar, beberapa di antaranya justru dikerjakan di lokasi yang bukan lagi persawahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Hadiri Penjemputan Menparekraf dan Wamenparekraf di Bandara Djalaluddin

Ia menyebut Bonggopini, Danau Perintis, hingga Wononsari sebagai contoh kawasan yang lahannya telah berubah menjadi kebun jeruk, kelapa, dan tebu.

“Di beberapa lokasi, saluran yang dikerjakan tidak lagi berada di area persawahan. Ini salah sasaran, sehingga kami mempertimbangkan untuk merekomendasikan pemutusan kontrak kepada pemerintah pusat,” ujar Anas.

Ia menilai persoalan tersebut terjadi karena Balai Sungai hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa turun langsung ke lapangan. Ketidaksesuaian ini menyebabkan jarak antara dokumen usulan dan kondisi riil kian lebar.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Layanan BPJS dan UMKM, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini Janjikan Perjuangan

Selain menyinggung ketepatan sasaran, Komisi III juga mengkritik rendahnya progres fisik sejumlah pekerjaan yang hingga kini belum mendekati target penyelesaian.

“Masih banyak yang progresnya di bawah. Kami meragukan apakah bisa selesai tepat waktu,” kata Anas.

Menurut pihak balai, keterlambatan itu terjadi karena program baru masuk dua bulan terakhir, sehingga daerah tidak memiliki banyak pilihan selain menerima pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, pemantapan Jalan Nasional di Gorontalo saat ini telah mencapai 97,3 persen, menyisakan sekitar dua persen pekerjaan.

Komisi III berencana mengusulkan penambahan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun depan agar penanganan jalan daerah lebih maksimal.

“Kami akan mengusulkan penambahan IJD tahun depan,” ujar Anas.

Komisi III turut mempertimbangkan usulan peningkatan status beberapa ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Finalisasi Pembahasan, Ranperda APBD 2026 Resmi Menjadi Kesepakatan Bersama

Hal tersebut didorong oleh tingkat pemantapan jalan provinsi yang baru mencapai 62 persen, jauh di bawah jalan nasional.

Meski proses administrasi baru memungkinkan pada tahun 2027, Anas menegaskan bahwa upaya percepatan tetap akan ditempuh.

“Secara administrasi memang harus menunggu lima tahun. Tapi secara politik, kami akan dorong agar beberapa jalan provinsi bisa dinaikkan statusnya menjadi jalan nasional,” pungkasnya.