KIPP Soroti Kualifikasi Ketua KPPS, Pernah Menjadi Caleg

KOMPARASI.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu Provinsi Gorontalo (KIPP) Gorontalo menyoroti KPU Kota Gorontalo  dan KPU Provinsi Gorontalo yang membiarkan Salahudin Pakaya, Lolos sebagai Ketua atau Anggota KPPS.

Sukriyanto Tahir, Sekretaris KIPP Gorontalo mengatakan, Salahudin di ketahui pernah menjadi Calon Legislatif Dapil enam pada Pemilu 2019.

Baca Juga :  Aksi Protes Mahasiswa dan Rakyat Bone Bolango, Sebelas Tuntutan Ditujukan pada PDAM dan Pemerintah Daerah

Hal tersebut itu jelas pada Surat keputusan KPU Provinsi Gorontalo No: 121/PL.01.4.Kpt/75/Prov/IX/2018, tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pemilu 2019.

Lolosnya Salahudin Pakaya menunjukkan kurangnya kecermatan dalam supervisi, seleksi, dan pelacakan rekam jejak calon Anggota KPPS.

Baca Juga :  Eruption Party: Tradisi Spektakuler Arak-arakan Wisudawan Teknik Geologi UNG

Sukriyanto Tahir, Sekretaris KIPP Gorontalo, menekankan bahwa kepastian informasi seharusnya diberikan kepada calon sejak awal, untuk menghindari dugaan pembiaran yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu.

KPU Kota Gorontalo perlu memastikan integritasnya dalam tahapan Pemilu 2024, dengan mendistribusikan tugas secara tepat kepada Komisioner dan dukungan sekretariat hingga ke tingkat Kelurahan/Desa.

Baca Juga :  Membangun Harapan Hari Esok Sampai ke Pelosok Negeri: Seruan Kemanusiaan untuk Dunia Pendidikan

Sekretaris KIPP berharap agar KPU Provinsi dan Kota Gorontalo segera mengambil sikap tegas sesuai dengan ketentuan hukum, sambil tetap memperhatikan hak-hak anggota KPPS yang diduga tidak memenuhi syarat.