KOMPARASI.ID – Sebanyak 9.413 pekerja rentan desa di Kabupaten Bone Bolango kini menghadapi ancaman kehilangan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Ancaman ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 4/PRI.00/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak dapat lagi dialokasikan untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta masyarakat rentan dan miskin di Desa.
Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, mengakui, kebijakan ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah wawancara dengan Paritrana Award tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2023, Ia menekankan, solusi harus segera dicari meskipun terdapat keterbatasan anggaran daerah.
Bupati Uloli menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi dengan melakukan perhitungan ulang anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahkan mengalokasikan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melindungi pekerja rentan desa tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah akan terus mensosialisasikan pentingnya mandiri dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakatnya.
Mereka yang mampu akan didorong untuk menjadi mandiri, sementara yang sebelumnya didukung oleh pemerintah daerah melalui dana desa akan menjadi prioritas dalam pembayaran iurannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bone Bolango, Lukman A. Daud, menjelaskan, upaya Bupati Merlan S. Uloli untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah membuat Bone Bolango menjadi salah satu daerah dengan cakupan kepesertaan tertinggi di Provinsi Gorontalo.
Semua langkah ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Bone Bolango menuju penghargaan Paritrana Award dari Presiden RI pada tahun 2024














