KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo gelar monitoring rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam Rakor diteruskan dengan baik kepada PPS di setiap kecamatan.
“KPU melakukan monitoring terhadap Rapat Koordinasi pembentukan Pantarlih untuk memastikan keterlibatan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam proses rekrutmen untuk Pilkada 2024,” ujar Windarto.
Dalam pelaksanaan monitoring ini, KPU Kabupaten Gorontalo menegaskan pentingnya keterlibatan Pantarlih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Windarto berharap seluruh tahapan pemilihan, termasuk rekrutmen Pantarlih, dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Windarto juga menekankan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian khusus terhadap kualitas proses rekrutmen Pantarlih, mengingat peran mereka sangat vital dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan Pilkada 2024.
“Monitoring ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Windarto juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk PPK dan PPS, untuk bersama-sama menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan.
Katanya, dengan kerjasama yang baik, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan adil, sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo.
KPU Kabupaten Gorontalo berharap dapat menciptakan proses Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi.













