KOMPARASI.ID – Tim pasangan calon independen Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) menegaskan akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Bone Bolango terkait proses verifikasi faktual (verfak) yang dinilai tidak prosedural.
Gugatan ini menjadi langkah penting setelah KPU Bone Bolango menetapkan bahwa pasangan IRIS gagal memenuhi syarat minimal dukungan KTP untuk maju di Pilkada 2024.
Ketua Tim IRIS, Saipul Suleman, menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses verfak, yang menurutnya sangat merugikan pasangan IRIS.
Salah satu poin utama yang menjadi dasar gugatan adalah proses verfak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dianggap mendadak dan tanpa pemberitahuan yang memadai.
“Ada masyarakat yang baru kami kumpulkan, tetapi langsung diverifikasi. Ini jelas tidak sesuai prosedur. Seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya, agar kami bisa memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan benar,” tegas Saipul Suleman dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Saipul juga menyoroti lambatnya penyampaian informasi dari pihak KPU. Menurutnya, surat pemberitahuan terkait dukungan KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat baru diterima oleh timnya enam hari setelah proses verfak dilakukan.
“Seandainya kami diberitahu setiap hari tentang masyarakat yang tidak bisa ditemui, kami pasti akan segera turun mencari yang bersangkutan. Tapi dengan keterlambatan informasi ini, kami merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.
Dengan dasar tersebut, Saipul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim IRIS akan segera mengajukan gugatan ke Bawaslu Bone Bolango, berharap keadilan bisa ditegakkan dalam proses pemilihan ini.
“Kami yakin gugatan ini memiliki dasar yang kuat dan kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi potensi gugatan ini, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memproses laporan yang masuk sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa.







Leave a Reply