KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno membahas penetapan Penggantian Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, Rabu (11/09/2024).
Dalam Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo tersebut, diputuskan pengganti Wasito Somawiyono yang mundur sebelum pelantikan Anggota Terpilih DPRD Provinsi Gorontalo kemarin.
“Menetapkan bapak Sun Biki dari Partai Golkar sebagai Calon Anggota Terpilih dengan suara 7.345,” kata Anggota Komisioner KPU, Opan Hamsah saat membacakan hasil keputusan Pleno.
Baca Juga : Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontal Resmi Dilantik
Opan Hamsah mengungkapkan, dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Februari 2024 kemarin, Sun Biki meraih suara sebesar 7.345 dibawah jumlah suara Wasito.
Lebih lanjut Opan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat pleno tersebut kepada biro pemerintahan untuk diproses kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirinya juga menjelaskan terkait surat pengunduran diri Wasito yang belum terkoordinasikan dengan kemendagri.
Menurutnya, hal itu disebabkan adanya keterlambatan pemasukan berkas pengunduran diri Wasito serta partai pengusung kepada pihak KPU menjelang pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dokumen yang kami terima dari yang bersangkutan, kemudian dari partai politik itu mendekati pelaksanaan pelantikan anggota DPRD,” ujarnya
Baca Juga : Pilkada Gorontalo, Perang Data dan Efisiensi Pemenangan
Selain Wasito, lanjut Opan, dua lainnya yang mengajukan penggantian calon anggota terpilih yaitu Sopyan Puhi (Nasdem) dan Adnan Entengo (PKS).
Sebelumnya, pada prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan yang berlangsung Senin (09/09/2024) kemarin, salah satu Anggota DPRD dari fraksi Golkar, Wasito Somawiyono menolak untuk diambil sumpahnya.
Hal tersebut disebabkan, Wasito sudah memutuskan untuk maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.(*)