Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

Pjs Bupati Bonebol Didesak Segera Mencopot Baliho Bupati Non Aktif, Fanly : Ini Pelanggaran Berat

KOMPARASI.ID Baliho Bupati nonaktif Merlan Uloli, yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Bone Bolango dalam Pilkada 2024, masih terlihat menghiasi berbagai lokasi, termasuk di kantor OPD dan desa-desa.

Kehadiran baliho ini dianggap melanggar aturan Pemilu 2024 yang mengharuskan netralitas penggunaan fasilitas pemerintah.

Fanly Katili, Juru Bicara Kuasa Hukum Paket IRIS, menegaskan bahwa keberadaan baliho tersebut merupakan bentuk pembiaran yang serius dan perlu segera ditindak.

“Ini jelas pelanggaran berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan, fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan calon kepala daerah,” ujar Fanly.

Baca Juga :  Tegangnya Antisipasi Jelang Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf e UU 10/2016, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus mundur dari jabatannya.

Baca Juga : Pendidikan Jadi salah Satu Fokus IRIS di Bone Bolango

Selain itu, Peraturan KPU secara tegas melarang pemasangan atribut kampanye di fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga :  Blusukan di Tengah Hujan, Pasangan ROAD Tegaskan Komitmen untuk Warga Dusun Timuato

Oleh karena itu, Fanly mendesak Pjs Bupati Bone Bolango dan Bawaslu untuk segera mencopot baliho Merlan Uloli dalam waktu 1×24 jam.

“Jika tidak segera ditindak, ini bisa merusak integritas dan transparansi pelaksanaan Pemilu di Bone Bolango. Harusnya, baliho ini sudah dicopot sejak Pjs Bupati dilantik,” tambahnya.

Fanly juga menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik pribadi, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Bone Bolango.

Baca Juga :  Ismet-Risman Siap Bertarung di Pilkada Bone Bolango dengan Dukungan Parpol

“Pasal 55 jelas melarang hal ini. Jika Pjs Bupati tidak bertindak, Bawaslu harus turun tangan untuk menertibkan baliho tersebut mulai 7 Oktober,” desaknya.

Menurut Fanly, tindakan cepat dari Pjs Bupati Budiyanto Sidiki sangat diperlukan guna menginstruksikan seluruh OPD dan perangkat desa mencopot baliho tersebut.

“Ini demi menjaga kredibilitas Pjs Bupati dan memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Bone Bolango,” pungkasnya.