KOMPARASI.ID – Antisipasi dan ketegangan memuncak menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Putusan ini akan mengukur nasib Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, dalam persaingan Pemilihan Presiden 2024.
Ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, mengumumkan bahwa putusan uji materiel terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sudah dalam tahap finalisasi. Inilah saat yang dinantikan banyak pihak.
Sejumlah kalangan, seperti Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengungkapkan prediksi mereka.
Denny Indrayana meyakini bahwa MK kemungkinan akan mengabulkan permohonan untuk mengubah ketentuan usia calon presiden.
Dia memperkirakan bahwa lima hakim konstitusi akan mendukung perubahan tersebut, sementara empat hakim lainnya mungkin akan memberikan pendapat yang berbeda.
Denny juga menduga bahwa putusan MK bisa saja memutuskan untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun atau mempertimbangkan calon yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, meskipun usianya melebihi 40 tahun.
Keputusan MK ini akan dibacakan hanya tiga hari sebelum masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Ini tentu menambah intensitas perdebatan seputar calon-calon yang akan muncul dalam Pilpres 2024.
Banyak pihak menduga bahwa jika MK mengabulkan permohonan ini, itu bisa menjadi peluang untuk meloloskan seseorang yang sangat diperhatikan, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu pemohon dalam gugatan uji materi di persidangan bahkan menyinggung peran Gibran sebagai pemimpin muda yang memiliki kapabilitas yang layak dipertimbangkan.
Sebagaimana yang kita ketahui, usia Gibran saat ini belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon presiden maupun wakil presiden, mengacu pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, karena ia baru berusia 36 tahun.
Namun, keputusan MK nanti akan menjadi penentu akhir dari apakah batas usia ini akan berubah, membuka jalan bagi perjalanan politik Gibran dan calon-calon muda lainnya dalam Pilpres 2024.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel