Kontroversi Uji Materi Pasal 169 UU Pemilu, MK Dalam Sorotan Antara Kewenangan dan Kepentingan Politik

Avatar
Ketua MK/foto : kompas.id

KOMPARASI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menilai suatu perkara uji materi mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, putusan yang akan diambil oleh MK dalam perkara ini telah memicu berbagai perdebatan yang melibatkan sejumlah pihak, mengenai batasan antara kewenangan dan kepentingan politik dalam penilaian kasus ini.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, telah menyatakan bahwa isu batas usia untuk menduduki jabatan tidak seharusnya dianggap sebagai isu konstitusional, melainkan sebagai aspek kebijakan hukum yang terbuka. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada keperluan untuk mengujinya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Hendardi juga mengkritik operasi politik yang dilakukan oleh pengusung dinasti Jokowi, yang menurutnya telah mengganggu kewenangan MK dalam upaya untuk memenuhi keinginan calon presiden dari keluarga Presiden.

Ia menekankan bahwa jika permohonan uji materi ini dikabulkan, MK bukan hanya akan menunjukkan inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kredibilitas lembaga.

“MK berisiko menjadi penopang dinasti Jokowi apabila putusannya menguntungkan Gibran dalam Pilpres. Ini merupakan contoh buruk dari praktik politik yang dilakukan oleh penguasa dalam sejarah jabatan Presiden,” ujar Hendardi seperti yang dilaporkan oleh cnnindonesia.com.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa MK seharusnya telah membatasi diri dari awal untuk tidak menguji gugatan ini.

“Sudah seharusnya MK membatasi diri sejak awal untuk tidak memeriksa permohonan ini karena perkara ini bisa dianggap sebagai ‘politik besar’,” kata Susi.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa perkara ini juga diduga akan berhubungan dengan upaya partai politik untuk mencalonkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa nuansa konflik kepentingan dalam perkara ini sangat nyata.

“Terlebih lagi, permohonan ini diperkirakan akan terkait dengan upaya-upaya partai politik untuk mencalonkan putra Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden,” ujarnya.

Susi juga menekankan bahwa gugatan ini termasuk dalam wewenang rumpun kekuasaan legislatif karena berkaitan dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang.

“Apa yang dimohonkan dalam permohonan ini masuk dalam ranah wewenang kekuasaan legislatif karena berkaitan dengan syarat-syarat. Dalam berbagai putusan MK sebelumnya, telah dijelaskan sebagai kebijakan hukum terbuka. Oleh karena itu, MK seharusnya konsisten dalam pendiriannya,” tambahnya.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *