BJA Group Fasilitasi Sertifikasi SHM Warga Terdampak Jalan Akses Pelabuhan Lalape

KOMPARASI.ID – PT Inti Global Laksana (IGL), perusahaan perkebunan gamal dan kaliandra yang merupakan bagian dari BJA Group, memfasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang terdampak pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara PT IGL, Tim Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.

Ketua Tim Pengurusan SHM, Vecky Budiman, mengatakan tim dibentuk untuk membantu proses administrasi sertifikasi tanah masyarakat yang berada di sisi kanan dan kiri jalan akses perusahaan.

Selama proses berjalan, tim mendapat dukungan perusahaan, mulai dari pelaksanaan rapat koordinasi, pendampingan pengumpulan dokumen kepemilikan tanah warga, hingga koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan pengurusan sertifikat telah menjadi bagian dari komitmen perusahaan sejak awal pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape.

Baca Juga :  Sosialisasi "PERWOSI" Pohuwato, Rayakan Kebersamaan dan Kontribusi Wanita dalam Pembangunan Lokal

“Ketika membangun jalan akses, perusahaan membebaskan sebagian lahan milik masyarakat yang berada di kanan dan kiri jalan. Bersamaan dengan itu, kami berkomitmen memfasilitasi proses sertifikasi tanah masyarakat melalui tim yang dibentuk bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan,” kata Zunaidi.

Ia menjelaskan perusahaan memfasilitasi seluruh proses administrasi, mulai dari pendataan, membantu kelengkapan dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

“Sebagian sertifikat telah diterbitkan dan hari ini diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Kami akan terus mendukung tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,” ujarnya.

Sebagian Sertifikat Telah Terbit

Jalan akses menuju Pelabuhan Lalape membentang dari kilometer 0 hingga kilometer 13 dan melintasi enam desa, yakni Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.

Terdapat sekitar 156 bidang tanah masyarakat di sepanjang jalur tersebut. Sebelumnya, sebanyak 59 bidang telah memiliki sertifikat.

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang tanah sesuai kuota dari ATR/BPN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 bidang telah diterbitkan sertifikatnya, 39 bidang masih dalam proses penerbitan, sementara 25 bidang masih melengkapi persyaratan administrasi.

Baca Juga :  Bupati Pohuwato Maknai Perjuangan Jejak Heroik Rakyat Gorontalo dalam Menantang Penjajah

Adapun empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Zunaidi, proses penyelesaian sertifikasi memerlukan waktu karena masih terdapat sejumlah kendala administratif, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan status kepemilikan tanah, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili.

“Kami akan terus memfasilitasi penyelesaian seluruh proses sesuai kesepakatan bersama, termasuk membantu pemilik lahan yang sudah tidak lagi berdomisili di daerah ini agar dokumen mereka dapat dilengkapi,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi tersebut.

BPN: Tindak Lanjut Aspirasi Warga

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan percepatan sertifikasi merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.

Menurut dia, setelah dokumen diterima, Kantor Pertanahan melakukan pengukuran pada Mei dan Juni 2026 sebelum memproses penerbitan sertifikat melalui Program PTSL.

“Ini merupakan tindak lanjut atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran, kemudian langsung diproses. Tahun ini didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Saipul Mbuinga Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Tumbangnya Pohon Kelapa

Yudhi menegaskan kendala utama bukan berada pada proses di Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan.

“Selama persyaratan lengkap dan tidak berada pada kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin,” katanya.

Warga Apresiasi Program Sertifikasi

Perwakilan masyarakat penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, mengapresiasi terealisasinya penerbitan SHM yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Kami bersyukur karena masyarakat akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai membuahkan hasil,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Program sertifikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen PT IGL dalam mendukung penyelesaian administrasi kepemilikan tanah masyarakat setelah proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape.

Perusahaan menyatakan akan terus memfasilitasi penyelesaian sertifikasi terhadap bidang tanah yang masih berproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur Komparasi.id