Dituding Bekingi PETI, Kades Karya Baru: Buktikan Keterlibatan Saya

KOMPARASI.IDKepala Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Supriyanto Baino, membantah tudingan yang menyebut dirinya menjadi pengendali atau membekingi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Supriyanto mengatakan, kehadirannya di kawasan pertambangan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai kepala desa untuk memastikan kondisi dan kepentingan warganya, bukan untuk melindungi aktivitas ilegal.

Menurut dia, penyematan istilah “back up PETI” tanpa disertai bukti dapat membentuk opini publik yang keliru sekaligus merugikan nama baik dirinya dan keluarga.

“Saya hadir sebagai kepala desa karena mereka adalah warga saya. Kepedulian terhadap masyarakat tidak boleh diputarbalikkan menjadi tuduhan bahwa saya membekingi kegiatan ilegal,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Pohuwato Uji Coba Keamanan Penerbangan Pesawat ATR Sam Air

Ia menegaskan, selama ini dirinya justru berupaya mendorong aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum melalui jalur legal.

Salah satu upaya yang dilakukan, kata Supriyanto, yakni bekerja sama dengan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo untuk memperjuangkan legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan pemerintah.

Menurut dia, upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di Provinsi Gorontalo bagi koperasi tersebut.

“Bagi saya, ini bukan sekadar izin. Ini bukti bahwa masyarakat bisa diarahkan dari aktivitas tanpa kepastian hukum menuju pertambangan yang legal, tertata, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Saipul Mbuinga Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Tumbangnya Pohon Kelapa

Supriyanto berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu pendekatan dalam menyelesaikan persoalan PETI.

Ia menilai persoalan pertambangan rakyat tidak selalu harus diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga dapat dilakukan melalui pembinaan, pemberdayaan, dan legalisasi sesuai aturan.

Perjuangkan Akses Penjualan Emas ke Antam

Selain mengawal proses legalisasi melalui IPR, Supriyanto mengaku masih memperjuangkan akses penjualan emas hasil pertambangan rakyat kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui skema kerja sama resmi.

Upaya tersebut dilakukan bersama pengurus dan anggota koperasi.

Di sisi lain, pihaknya juga tengah mengusulkan perubahan kebijakan terkait penggunaan alat berat di wilayah IPR kepada Kementerian Koperasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Perjanjian Kerja Sama Pohuwato dengan FKG Unhas, Pengembangan SDM Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat

Supriyanto menilai ketentuan penggunaan satu unit ekskavator belum cukup efisien untuk mendukung operasional pertambangan rakyat.

“Terobosan demi terobosan akan terus saya lakukan demi masyarakat penambang ke depan,” tegasnya.

Ia kembali meminta agar setiap tuduhan mengenai keterlibatan dirinya dalam aktivitas PETI disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Supriyanto, tuduhan tanpa dasar berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus mencemarkan nama baik.

“Kalau memang ada keterlibatan saya, silakan buktikan. Jangan hanya berdasarkan asumsi,” katanya.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id