Diduga Dua Aleg Bolmut Gunakan Ijazah Palsu, PB PPMIBU Tagih Kepastian Hukum

KOMPARASI.ID, BOLMUT – Ketua terpilih Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU) periode 2025–2028, Arjun Gumohung, mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua anggota DPRD Bolmut.

Menurut Arjun, perkara tersebut telah lama menjadi sorotan publik, namun proses penyelidikannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah cukup lama kasus ini dilaporkan, namun hingga hari ini publik tidak mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum tebang pilih dalam menegakkan aturan,” kata Arjun kepada wartawan, Senin, (18/8/2025).

Baca Juga :  Mahasiswa Sosiologi UNG Gelar Diskusi Publik untuk Tingkatkan Kesadaran HIV/AIDS di Gorontalo

Ia menambahkan, PB PPMIBU memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang berkaitan dengan integritas wakil rakyat.

Kata Arjun, Seorang anggota DPRD adalah representasi rakyat. Jika benar menggunakan dokumen palsu, maka itu mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Kami mendesak Polres Bolmong Utara (Boltara) untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  PJ Gubernur Silih Berganti, Apa Kabar Pembangunan Gorontalo

Arjun menegaskan, pihaknya siap menggalang aksi apabila proses hukum berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami akan turun ke jalan jika memang penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan. PPMIBU tidak ingin hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul ke atas,” ucapnya.

Polres Bolmut hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *