DPRD Provinsi Gorontalo Resmi Berhentikan Wahyudin Moridu dari Keanggotaan Dewan

KOMPARASI.ID –DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota legislatif melalui Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman Badan Kehormatan DPRD, Senin (22/9/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menjadi puncak langkah tegas lembaga legislatif dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas kelembagaan setelah kasus Wahyudin menyita perhatian publik.

Keputusan pemberhentian ini dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyampaikan hasil akhir dari proses panjang pemeriksaan etik terhadap Wahyudin Moridu.

“Memutuskan, memberhentikan saudara Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar Karim dalam forum paripurna, menandai dijatuhkannya sanksi etik tertinggi sesuai hasil sidang yang digelar secara objektif, terukur, dan terbuka.

Pemecatan ini menjadi klimaks dari gejolak besar yang melanda DPRD dan masyarakat Gorontalo, setelah beredarnya video viral Wahyudin Moridu yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Gorontalo Desak DPRD dan Gubernur Gelar RDP Bahas Tambang Ilegal

Video tersebut memicu aksi unjuk rasa besar-besaran dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang menuntut DPRD bertindak tegas serta memulihkan wibawa lembaga.

Tak hanya di tingkat DPRD, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) juga mengambil langkah serupa dengan memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai.

Surat keputusan DPP PDIP yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menjadi bukti komitmen partai dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas kader.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan menyeluruh.

Selain mengikuti rekomendasi BK, DPRD juga berkonsultasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan.

“Kami juga menerima aspirasi masyarakat dan surat resmi dari DPD PDIP Gorontalo sebagai bagian dari proses politik untuk penggantian antar waktu (PAW). Semua mekanisme telah kami tempuh secara konstitusional,” tegas Thomas Mopili.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Fikram Salilama, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan menghasilkan sanksi etik tertinggi berupa pemberhentian.

“Semua tahapan telah kami lalui, dan hasil sidang telah disampaikan kepada pimpinan serta diparipurnakan. Ini bentuk akuntabilitas DPRD kepada publik dan komitmen menjaga integritas kelembagaan,” ujar Fikram.

DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo juga memastikan bahwa proses PAW akan segera dilaksanakan melalui mekanisme internal partai untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Nelayan

Putusan ini menjadi perhatian besar media lokal dan nasional yang menyoroti aspek transparansi DPRD, peran Kemendagri dalam konsultasi hukum, serta ketegasan PDIP menjaga moralitas kadernya.

Baca Juga :  Pansus Pertambangan Dibentuk, DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Kerugian Warga

Dengan tuntasnya persoalan ini di ranah etik dan politik, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat kembali fokus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara profesional, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *