Pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Gorontalo Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya

KOMPARASI.ID – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029.

Ketua Timsel, Mohamad Reza, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025.

“Berkas pendaftaran bisa diserahkan langsung setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau dikirim lewat pos tercatat dan kilat khusus,” ujar Reza dalam rilis resmi yang diterima media ini.

Seluruh berkas dikirim dalam amplop tertutup ke Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, beralamat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hengki Adam (0822 5989 8861) dan Adri Permana Age (0821 9117 7002).

Dalam rilis tersebut, Timsel menyebutkan sejumlah persyaratan bagi calon anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
  • Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
  • Sehat jasmani dan rohani.
    Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran.
  • Tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  • Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, dan bersifat non-partisan.
Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Usul Hapus Denda Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 10 Tahun

Kelengkapan Berkas Administrasi
Pelamar wajib melampirkan sejumlah dokumen berikut:

  1. Pasfoto berwarna terbaru (latar merah) ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KTP Provinsi Gorontalo sebanyak 2 lembar.
  3. Formulir pendaftaran (Lampiran I).
  4. Daftar riwayat hidup (CV) bermaterai Rp10.000,- (Lampiran II).
  5. Fotokopi ijazah legalisir perguruan tinggi.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (asli).
  7. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit pemerintah (asli).
  8. SKCK dari Polda atau Polres di wilayah Provinsi Gorontalo (asli dan masih berlaku).
  9. Surat dukungan tertulis dari masyarakat, OKP, ormas, LSM, organisasi profesi, atau tokoh masyarakat/agama.

Surat Pernyataan Bermaterai
Pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- (Lampiran III) yang berisi antara lain:

  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
  • Tidak menjabat di perusahaan penyiaran.
  • Tidak terkait dengan kepemilikan media massa.
  • Bukan anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
  • Bersedia mundur dari partai politik jika terpilih sebagai anggota KPID.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Bersedia mundur bila melakukan pelanggaran disiplin atau memberikan dokumen tidak benar.
Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Ekonomi Syariah sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi

Timsel menegaskan, hanya berkas administrasi lengkap yang akan diproses ke tahap seleksi berikutnya.

“Berkas yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan,” tulis Timsel dalam pengumuman resmi.

Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya, dan seluruh biaya pribadi seperti akomodasi, transportasi, serta kelengkapan administrasi ditanggung pelamar sendiri.

Setiap perkembangan informasi seleksi akan diumumkan melalui laman resmi https://dprd.gorontaloprov.go.id, media massa, atau email dari sekretariat Timsel.

Kelalaian mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

Sementara itu, bagi calon anggota yang merupakan petahana (incumbent) tetap wajib melengkapi seluruh berkas administrasi sebagaimana pelamar baru.

Baca Juga :  Warga Mengadu Akses Tambang Ditutup Perusahaan, Pansus DPRD Dorong Jalan Tengah Berkeadilan

Namun, berdasarkan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, petahana yang lolos seleksi administrasi tidak melalui uji kompetensi (tertulis, psikotes, dan wawancara), melainkan langsung mengikuti uji publik serta fit and proper test oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Pelamar yang terbukti memberikan data tidak benar akan digugurkan secara sepihak oleh Timsel.

Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lengkap dan unduhan formulir pendaftaran serta lampiran lainnya, dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ?usp=sharing

 

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *