KOMPARASI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai peredaran minuman keras beralkohol telah diajukan sebanyak tiga kali oleh Bapemperda, namun sayangnya belum pernah dibahas secara lebih mendalam.
Fikram Salilama, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menyoroti hal ini dan mengemukakan pandangannya setelah rapat Paripurna pada Senin (11/09/2023).
Fikram Salilama menjelaskan bahwa Ranperda ini sudah ada selama tiga tahun dalam Propemperda, tetapi belum pernah diberikan perhatian yang serius.
Menurutnya, perlu adanya tekanan untuk membahas dan mengkaji lebih lanjut Ranperda tersebut.
“Saya ingin menekankan pentingnya hal ini karena masalah minuman keras telah berdampak signifikan dalam masyarakat. Minuman ini sering menjadi pemicu berbagai kegiatan kriminal seperti konflik dalam rumah tangga, tindak kekerasan fisik, dan pertikaian lainnya,” ungkap Ketua Koni Provinsi Gorontalo, yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar.
Fikram Salilama menyampaikan bahwa sudah saatnya untuk merumuskan regulasi mengenai penjualan dan distribusi minuman keras di tengah masyarakat Gorontalo.
Dia berpendapat bahwa Bapemperda seharusnya telah memproses Ranperda ini sebelumnya, karena sesuai dengan amanat UUD 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, Ranperda yang belum terselesaikan dalam tahun berjalan harus menjadi prioritas dalam tahun berikutnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel