DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah

KOMPARASI.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Karim, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menata ulang struktur organisasi berdasarkan beban kerja, kemampuan fiskal, serta kebutuhan layanan publik.

Menurut Umar, struktur OPD di Provinsi Gorontalo saat ini dinilai tidak efisien. Setelah perubahan pada 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29 yang kemudian menimbulkan tumpang tindih urusan dan duplikasi kerja.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Bahas Tahapan Seleksi KPID

Selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.

Beberapa poin perubahan yang disepakati DPRD dan pemerintah provinsi antara lain:

  1. Perbaikan konsideran untuk mempertegas asas efisiensi, efektivitas, dan pembagian tugas organisasi.

  2. Perubahan nomenklatur OPD, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.

  3. Penataan urusan pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.

  4. Restrukturisasi sektor pertanian, seperti penggabungan sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

  5. Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

  6. Penataan Badan Kepegawaian, yang kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

  7. Penguatan Ketentuan Peralihan, yang menegaskan pejabat yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas hingga pejabat baru dilantik. OPD baru mulai efektif setelah mendapat alokasi anggaran dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Terima Kunjungan Kepala LPKA Gorontalo, Bahas Pembinaan Anak Binaan

Umar menambahkan bahwa seluruh urusan pemerintahan wajib diakomodasi minimal dalam satu bidang. Hal ini untuk mencegah persoalan seperti tidak tertanganinya urusan pertanahan pada struktur organisasi sebelumnya.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengapresiasi kerja DPRD dan Pansus yang dinilai komprehensif.

Ia menilai Ketentuan Peralihan menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan stabilitas psikologis aparatur dan serapan anggaran.

Gusnar menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni penginputan manual pada SIPD sambil menunggu pengesahan struktur organisasi baru, serta penginputan digital setelah Perda disahkan agar proses penyesuaian anggaran tidak terhambat.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan capaian fiskal Provinsi Gorontalo. Realisasi belanja daerah menempati posisi ke-7 nasional, sementara realisasi pendapatan berada di peringkat ke-5 nasional.

Baca Juga :  Revitalisasi SMA Negeri 4 Gorontalo Butuhkan Anggaran Rp 1,2 Miliar

Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 kemudian disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna tersebut.

Pemerintah Provinsi berharap melalui penataan ulang struktur OPD ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, efisiensi birokrasi, kualitas layanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *