KOMPARASI.ID –Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari berbagai fraksi terus berupaya untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan masalah minuman keras (miras) di Provinsi Gorontalo. Upaya ini terlihat dalam rapat paripurna pembentukan ranperda Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang diselenggarakan pada Senin (11/09/23).
Meskipun telah diungkapkan bahwa ranperda ini mungkin akan dihadapi penolakan dari pihak kementerian, anggota DPRD Gorontalo tetap memasukkan ranperda terkait miras dalam usulannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas dan diimplementasikan di Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan, Ranperda ini telah diajukan sebanyak tiga kali dalam setahun sebelumnya, dan ini adalah kali keempat. Namun, hingga saat ini, ranperda tersebut belum mengalami kemajuan signifikan dalam pembahasannya karena terkendala oleh konflik kewenangan.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini regulasi mengenai miras masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, DPRD berpendapat bahwa ranperda ini sangat diperlukan untuk mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh konsumsi miras di Gorontalo.
Sofyan menambahkan, Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi tingkat kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras. Tanpa adanya Perda terkait ini,pihaknya tidak memiliki kerangka regulasi yang memungkinkan untuk mengatasi masalah ini.
“Oleh karena itu, kami mengajukan ranperda mengenai miras ini kembali. Kami akan melihat bagaimana perkembangan situasi ke depannya.”tuturnya
Meskipun beberapa anggota dewan telah berbicara dengan pihak kementerian dan mendapat informasi bahwa ranperda ini mungkin akan ditolak karena masalah konflik kewenangan, DPRD tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan ranperda ini.
Sofyan menyimpulkan, Dirinya percaya bahwa jika Ia hanya berdiam diri dan bergantung pada situasi saat ini, tentunya tidak akan memiliki wewenang untuk bertindak.
“Sementara itu, dengan adanya peredaran miras ilegal, kami tidak memiliki kerangka regulasi yang memungkinkan kami untuk bertindak tegas.”tandasnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel