Singapura Perketat Aturan Penggunaan Ponsel di Sekolah Mulai Januari 2026

Ilustrasi anak main hp atau ponsel di dalam kelas
Ilustrasi anak main hp atau ponsel di dalam kelas

KOMPARASI.ID Pemerintah Singapura akan memperketat aturan penggunaan ponsel pintar dan jam tangan pintar (smartwatch) di sekolah menengah mulai Januari mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura, Senin (1/12/2025), sebagai bagian dari langkah global mengurangi gangguan digital pada pelajar.

Sebelumnya, siswa hanya dilarang menggunakan ponsel selama jam pelajaran. Namun kali ini, aturan baru memperluas larangan tersebut ke seluruh waktu belajar di sekolah.

Para siswa nantinya diwajibkan menyimpan perangkat mereka di tempat penyimpanan khusus seperti loker atau di dalam tas selama berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Diduga Anggota Parpol Jabat KPPS, Bawaslu : Belum Ada Laporan

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif, sekaligus meningkatkan fokus dan interaksi langsung antarsiswa.

“Penggunaan layar HP yang berlebihan telah menggantikan aktivitas penting seperti tidur, olahraga, dan interaksi sosial dengan teman serta keluarga,” tulis kementerian dalam pernyataan yang dikutip AFP.

Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan memberikan pengecualian penggunaan ponsel untuk kebutuhan tertentu yang dinilai penting.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Pidato Perdana

UNESCO melaporkan bahwa sekitar 40 persen sistem pendidikan dunia kini telah menerapkan aturan pembatasan ponsel di sekolah.

Bahkan minggu depan, Australia akan menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun menjadi negara pertama yang melakukan hal tersebut.

UNESCO juga menyoroti sejumlah negara dengan regulasi ketat, termasuk Zhengzhou, China, yang mewajibkan orang tua memberikan persetujuan tertulis apabila anak mereka membutuhkan ponsel untuk alasan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *