kOMPARASI.ID – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat dan tidak boleh hanya dikuasai segelintir kelompok ekonomi besar.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas prinsip pengelolaan kekayaan alam di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Karena itu kekayaan alam tidak boleh hanya dikuasai oleh oligarki. Rakyat harus terlibat dalam pengelolaannya,” kata Mardiono.
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai kebijakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah regulasi terkait tambang rakyat melalui peraturan presiden.
Melalui aturan tersebut, masyarakat nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola tambang secara legal. Namun ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara disiplin dan mengikuti aturan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tambang rakyat akan diberikan izin, tetapi harus disiplin. Kalau tidak disiplin akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme yang disiapkan pemerintah, perusahaan besar diharapkan dapat menjadi pembina bagi tambang-tambang kecil milik masyarakat. Pola kemitraan tersebut diharapkan menciptakan hubungan ekonomi yang saling menguatkan antara pelaku usaha besar dan penambang rakyat.
“Yang besar bisa menjadi bapak asuh terhadap yang kecil, misalnya melalui pola kemitraan di mana perusahaan besar membeli produk dari tambang rakyat,” kata Mardiono.
Ia menilai kolaborasi semacam itu penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan kesenjangan ekonomi. Dengan keterlibatan masyarakat, kekayaan alam diharapkan benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat.
Mardiono juga menyinggung bahwa saat ini pemerintahan Prabowo Subianto tengah mendorong berbagai terobosan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus memberikan ruang bagi masyarakat agar tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen dalam sistem ekonomi nasional.
“Ekonomi harus tumbuh di tengah rakyat. Dengan begitu rakyat bisa berdaya dan menjadi pelaku utama perekonomian,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai sektor ekonomi seperti perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan harus dikelola dengan prinsip keadilan dan keterlibatan masyarakat.
“Dengan cara itu, kekayaan alam dapat menjadi sumber kesejahteraan yang merata, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.”tandasnya.








Leave a Reply