KOMPARASI.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas kasus impor ilegal bawang bombai yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional.
Mentan Amran menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) atas pengungkapan cepat kasus tersebut. Ia hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Dirkrimsus yang dengan cepat mengungkap impor bawang bombai ilegal ini. Setelah diperiksa, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran.
Masuk Lewat Jalur Laut
Mentan menjelaskan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri.
Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi awal menyebutkan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut.
Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Di saat pemerintah sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, masih ada oknum yang mencoba menyelundupkan bawang dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” kata Amran.
Mentan mengungkapkan, total bawang bombai ilegal yang berhasil diidentifikasi mencapai 18 kontainer.
Jumlah tersebut terdiri atas 14 kontainer yang terdeteksi sebelumnya serta tambahan empat kontainer atau setara sekitar 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
“Ini termasuk berani karena masuk hingga ke jantung kota Indonesia,” ujar Amran.
Dalam praktiknya, bawang bombai tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.
Berdasarkan label kemasan, bawang bombai tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.
Mengandung OPTK Berbahaya
Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
Temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bisa dibayangkan jika bawang atau tanaman kita terinfeksi. Dampaknya sangat besar dan sulit diatasi,” kata Amran.
Mentan Amran meminta agar kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan.
Penegakan hukum, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi untuk memberikan efek jera.
“Ini tidak boleh diberi kompromi. Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas karena membahayakan tanaman dan ketahanan pangan nasional,” tegas Amran.
Ia juga mengingatkan, masuknya penyakit melalui komoditas ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar, seperti yang pernah terjadi pada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” tutup Amran.













