KOMPARASI.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik kepemilikan tanah yang sertifikatnya diterbitkan atas nama seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. RDP tersebut berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Dalam pemaparannya, anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menjelaskan, objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Tanah tersebut memiliki luas sekitar 2.091,5 meter persegi, dan di atasnya berdiri sebuah bangunan yang hingga kini masih berpolemik.
“Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kota Gorontalo meminta tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Darmawan.
Ia mengungkapkan, polemik bermula ketika tanah milik almarhum Aswin Ismail diketahui telah dibalik nama menjadi atas nama Alimin Ismail anak dari istri kedua Aswin Ismail pada tahun 2023.
Proses peralihan hak tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan anak-anak Aswin Ismail dari istri pertama.
“Yang menjadi prinsip kami, hak dari masing-masing pihak harus diberikan kepada yang berhak. Jangan sampai terjadi kondisi terbalik, di mana yang seharusnya mendapatkan hak justru tidak mendapatkannya,” tegas Darmawan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut jangan sampai seperti istilah “tabola bale”, di mana pihak yang tidak berhak justru memperoleh hak, sementara yang berhak malah terpinggirkan.
“Jangan sampai seperti lagu yang viral itu, yang seharusnya dapat hak justru tidak mendapatkan haknya, sementara yang tidak berhak malah memilikinya,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD berharap ada solusi agar kedua belah pihak yang saling mengklaim hak dapat memperoleh keadilan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Darmawan menilai, jika persoalan hanya berputar pada masalah lama tanpa kejelasan, maka sengketa ini tidak akan pernah selesai.
Darmawan juga menyoroti terbitnya surat keterangan dari pihak kelurahan yang menetapkan Alimin Ismail sebagai anak tunggal.
Surat tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses peralihan status sertifikat, sehingga hak atas tanah jatuh sepenuhnya kepada Alimin Ismail, meskipun faktanya tidak demikian.
“Faktanya, Aswin Ismail memiliki dua istri. Dari istri pertama dikaruniai tiga orang anak, sedangkan dari istri kedua satu orang anak. Namun pihak kelurahan justru menerbitkan surat ahli waris yang menetapkan Alimin Ismail sebagai anak tunggal. Di sinilah letak persoalan utamanya,” jelas Darmawan.

Ia menilai, kondisi tersebut mengarah pada dugaan manipulasi data administrasi, mulai dari tingkat kelurahan hingga proses di pertanahan.
Menurutnya, sertifikat baru diterbitkan hanya berdasarkan klaim sertifikat hilang, tanpa penelusuran mendalam terhadap kemungkinan adanya ahli waris lain.
“Pertanyaannya, apa langkah hukum yang harus ditempuh oleh ahli waris dari istri pertama agar hak mereka dapat dipenuhi secara hukum. Bagaimana sertifikat yang sudah terbit atas nama Alimin Ismail bisa dianulir dan dikembalikan atas nama Aswin Ismail,” tegasnya.
Darmawan juga meminta adanya akses dan petunjuk hukum bagi ahli waris dari istri pertama, mengingat perkara ini telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah memasuki agenda sidang lanjutan.
“Kami mohon ada petunjuk dan pendampingan agar ahli waris dari istri pertama dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan. Jika tidak dibantu, bukan tidak mungkin mereka kembali kalah di PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Gorontalo, Abdi Lamallo, menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut awalnya memang terbit secara sah pada tahun 1973 atas nama Aswin Ismail.
Namun, pada tahun 2023, BPN menerima permohonan penggantian sertifikat dengan alasan sertifikat lama hilang.
“Permohonan sertifikat hilang diajukan oleh Alimin Ismail sebagai ahli waris. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur hingga terbit berita acara kehilangan sertifikat,” jelas Abdi.
Ia memaparkan, prosedur penggantian sertifikat hilang meliputi surat keterangan ahli waris berdasarkan berita acara, surat keterangan hilang dari kelurahan, identitas pemohon, surat kuasa, serta pendaftaran untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Setelah SKPT terbit, kehilangan sertifikat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terkait sidang lanjutan di PTUN, Abdi menegaskan bahwa pihak yang mempersoalkan terbitnya sertifikat baru perlu memperkuat pembuktian administrasi, terutama penetapan ahli waris yang mengakomodasi seluruh ahli waris, baik dari istri pertama maupun istri kedua Aswin Ismail.
“Termasuk surat yang membuktikan bahwa Aswin Ismail memiliki dua istri. Pembuktian administrasi penetapan ahli waris ini sangat urgen dalam persidangan lanjutan di PTUN,” jelasnya.
Abdi menambahkan, apabila pembuktian dari pihak ahli waris Aswin Ismail dinilai kuat, maka persoalan ini polemik ini berpotensi fatal dan dapat berimplikasi pidana.
“Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka ini bisa diproses secara hukum. Saran kami, seluruh ahli waris juga dapat mengajukan pemblokiran tanah. Apalagi jika dalam persidangan PTUN dapat dibuktikan bahwa sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, melainkan hanya dipinjamkan kepada Alimin Ismail. Hal itu dapat disampaikan sebagai bagian dari kesaksian di PTUN,” tegas Abdi.








Leave a Reply