KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-69 dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/1/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo tersebut digelar sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaksanaan PAW ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029, yang berlaku sejak pengucapan sumpah dan janji.
Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menjelaskan bahwa rapat paripurna PAW dilaksanakan dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum tersebut antara lain Pasal 144 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu wajib mengucapkan sumpah dan janji sebelum memangku jabatan, yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Thomas.
Ia menambahkan, pelaksanaan PAW juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5927 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas nama Wahyudin Moridu, S.H.
Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-144 Tahun 2026 tertanggal 19 Januari 2026 menetapkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Dedi Hamsah, S.Pd.
Thomas menegaskan, seluruh proses PAW dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada persoalan administratif maupun internal partai politik.
“Kami memastikan proses ini berjalan secara clear and clean. Bukan mengulur waktu, tetapi penuh kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini kami yakin seluruh syarat dan pasal sudah terpenuhi, termasuk tidak adanya persoalan internal partai,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut digelar berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo pada 26 Januari 2026 yang menetapkan agenda pengucapan sumpah dan janji PAW.
Menutup keterangannya, Thomas menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat menerima hasil PAW tersebut.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.
“Atas nama Fraksi Partai Golkar, saya mengucapkan selamat kepada rekan kami yang kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Thomas.








Leave a Reply