KOMPARASI.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan sebagai tindakan korektif.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa LHP diberikan setelah pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan terhadap permohonan blokir sertifikat.
“Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga,” ujarnya.
Menurut Muslimin, pelapor tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Aduan lanjutan yang disampaikan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025 juga disebut tidak mendapat respons.
Tim pemeriksa Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026.
Dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan permohonan blokir belum dapat diproses karena dinilai belum lengkap, di antaranya sertifikat atas lahan belum terbit serta tidak dicantumkannya letak, luas, dan batas tanah secara rinci.
Namun, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir,” tegas Muslimin.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, pembinaan kepada pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk guna menjamin pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Kuasa insidentil ahli waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menyatakan rekomendasi Ombudsman akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan.
Pihaknya berencana mengumpulkan seluruh rekomendasi, termasuk dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota Gorontalo, untuk dibawa ke proses hukum.
“Ini bukan hanya soal blokir sertifikat. Ini soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan. Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelayanan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencana pelaporan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan kepada aparat penegak hukum, dengan melampirkan rekomendasi yang telah diperoleh.
Laporan tersebut, kata dia, untuk menguji ada tidaknya unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dan transaksi yang berkaitan dengan objek sengketa.








Leave a Reply