KOMPARASI.ID – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT ASP oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo memasuki babak baru.
Meski DPRD Provinsi Gorontalo dan Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan, Kantah Kota Gorontalo menyatakan persoalan tersebut tidak termasuk sengketa.
Pernyataan itu menuai keberatan dari pihak ahli waris. Salah satu perwakilan keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui kuasanya, Jhojo Rumampuk, menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan HGB tersebut.
Menurut Jhojo, polemik yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 itu menunjukkan indikasi praktik yang menyerupai modus mafia tanah.
“Sejak awal kami sudah menempuh prosedur sesuai ketentuan. Namun dalam surat terakhir, Kantah justru menyebut tidak ada polemik atau sengketa berdasarkan gelar kasus internal. Padahal permohonan pemblokiran kami sejak 27 Oktober 2025 tidak direspons,” ujar Jhojo.
Ia menjelaskan, HGB tersebut diterbitkan pada 2 Desember 2025 tanpa adanya konfirmasi atau tanggapan atas surat yang diajukan pihaknya. Balasan baru diberikan pada 6 Januari 2026, setelah persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo.
“Artinya, HGB diterbitkan lebih dulu sebelum ada respons terhadap surat kami. Bahkan kami mengaku tidak pernah menerima balasan tersebut,” katanya.
Jhojo juga menyoroti sikap Kantah yang dinilai tidak memberikan penjelasan rinci terkait tidak ditanggapinya surat permohonan pemblokiran tersebut dalam forum RDP.
Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang mencatat adanya keterlambatan dalam penanganan aduan, serta merekomendasikan pembinaan terhadap petugas penerima laporan.
“Temuan Ombudsman menunjukkan ada maladministrasi. Itu menandakan ada yang tidak beres dalam proses penerbitan HGB,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Provinsi Gorontalo dalam dua kali RDP disebut telah menemukan indikasi kesalahan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan. Permintaan dokumen transaksi pun, menurut Jhojo, baru dipenuhi setelah adanya intervensi Ombudsman.
Jhojo mempertanyakan dasar Kantah menyatakan tidak adanya sengketa, sementara DPRD Kota Gorontalo justru merekomendasikan mediasi antara para pihak, termasuk melibatkan pemerintah kota dan lurah setempat.
Ia juga mengungkapkan, dasar penerbitan HGB diduga berasal dari transaksi jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahkan, dokumen perjanjian jual beli tersebut diduga telah dipalsukan.
“Kasus ini juga sedang kami koordinasikan dengan pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan penggunaan nilai transaksi di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penerbitan HGB. Menurutnya, hal itu berpotensi merugikan daerah dan membuka
celah manipulasi pajak.
“Setahu kami, praktik seperti ini tidak diperuntukkan bagi kepentingan komersial,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Jhojo meminta agar penerbitan HGB tersebut segera dibatalkan. Ia juga menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN dan berencana membawa kasus ini ke Komisi II DPR RI.
“Kami berharap ini menjadi evaluasi serius agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang,” kata Jhojo.








Leave a Reply