KOMPARASI.ID – Sorotan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali mencuat. Kali ini datang dari Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, yang mempertanyakan tindak lanjut atas aduan yang telah dilayangkan sejak 19 Januari 2026.
Memasuki awal Maret, Wahyu menilai belum terlihat perkembangan berarti dari laporan tersebut. Padahal, menurutnya, secara prosedural kejaksaan sudah seharusnya memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahapan klarifikasi awal.
“Kalau aduan sudah masuk sejak 19 Januari, maka publik berhak tahu sudah sejauh mana penanganannya. Minimal pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi arsip,” tegas Wahyu.
Ia mengingatkan, lambannya respons aparat penegak hukum dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Ketika masyarakat kecil melapor, prosesnya berlarut-larut. Padahal hukum seharusnya berdiri tegak tanpa melihat siapa yang dilaporkan,” ujarnya.
APKPD, lanjut Wahyu, akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Jika dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan konkret, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi atas progres penanganan perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika tidak ada gerakan, maka wajar publik bertanya: ada apa? Kejati harus menjelaskan. Diam bukan solusi,” tambahnya.
Menurutnya, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan dorongan agar penegakan hukum di Gorontalo berjalan lebih cepat, transparan, dan profesional. Di tengah tuntutan reformasi hukum, kontrol sosial dinilai sebagai bagian dari partisipasi publik yang sah.
“Apalagi terdengar informasi bahwa Pekerjaan di RSUD. MM. Dunda akan segera dilelang kembali dan masih menggunakan orang yang sama, dengan konsep ganti bendera atau perusahaan.” Ungkap Wahyu.
” Dalil mereka tinggal menunggu hasil perhitungan BPK, untuk menentukan diangka berapa akan dilanjutkan. Dan jikka dalam minggu ini tidak ada informasi dari pihak Kejati, maka kami aknn menggelar aksi untuk mempertanyakan konsistensi kinerja dari lembaga yang telah mendapatkan predikat WBK ini, ” Tutup Wahyu.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Arief Mulya Sugiharto, SH., MH, memberikan jawaban singkat.
” Masih berproses, ” jawabnya.









Leave a Reply