Transaksi Lahan Diklaim Sah, Ahli Waris Ungkap Masalah Transparansi

KOMPARASI.ID – Polemik jual beli lahan yang melibatkan PT Alif Satya Perkasa kembali memanas. Pernyataan pihak perusahaan melalui perwakilannya, Roy Dude, yang menyebut proses transaksi telah sah, dibantah oleh salah satu anak ahli waris, Jhojo Rumampuk.

Roy Dude sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa tanda tangan serta penerimaan uang oleh para ahli waris sebagai dasar keabsahan transaksi.

Namun, Jhojo menilai klaim tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan. Ia menegaskan, dokumentasi yang ditunjukkan perusahaan hanya berkaitan dengan penyerahan uang panjar sekitar Rp500 juta kepada seluruh ahli waris.

“Pelunasan disebut dilakukan pada 6 Januari 2026, tetapi bagian milik ibu saya, Zubaedah Olii, tidak pernah diterima,” ujar Jhojo.

Baca Juga :  Prabowo Luncurkan Logo & Tema HUT RI 

Ia mempertanyakan dasar pernyataan perusahaan yang menyebut transaksi tersebut telah sah, sementara hak salah satu ahli waris belum dipenuhi.

Jhojo menjelaskan, uang muka yang sempat diterima ibunya hanya sekitar Rp65 juta dan hingga kini masih tersimpan utuh. Ia juga mengungkap dugaan adanya upaya tidak patut dalam proses tersebut.

Menurut dia, seseorang sempat mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan uang Rp10 juta yang diduga sebagai upaya memengaruhi ibunya. Jhojo menyebut peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan bukti masih tersimpan.

keterangan : Tangkapan layar percakapan yang menunjukkan komunikasi antara ahli waris dan pihak perusahaan terkait transparansi dokumen jual beli lahan.
Tangkapan layar percakapan yang menunjukkan komunikasi antara ahli waris dan pihak perusahaan terkait transparansi dokumen jual beli lahan.

Lebih lanjut, Jhojo memaparkan kronologi komunikasi dengan pihak perusahaan. Pada 8 Januari 2026, ia menghubungi Roy Dude untuk menegaskan bahwa pelunasan atas nama ibunya tidak pernah dan tidak akan diterima.

Baca Juga :  PJS Gorontalo Soroti Data 25 Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Minta Penjelasan Terbuka

Kemudian pada 10 Januari 2026, ia menyerahkan surat pembatalan kuasa kepada pihak perusahaan. Namun, persoalan tersebut tidak kunjung selesai.

Pada 15 dan 23 Januari 2026, Jhojo kembali menghubungi Roy Dude dengan substansi serupa. Ia menyoroti bahwa hak milik ibunya justru telah berada di tangan saudaranya, Zaenab Olii, tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Jhojo meminta agar hak tersebut dikembalikan dan diselesaikan secara transparan. Ia juga berharap pihak perusahaan tidak menggiring opini publik dengan narasi sepihak.

“Kami berharap informasi yang disampaikan adalah fakta, bukan pembenaran sepihak,” kata Jhojo.

Ket : Percakapan via pesan singkat antara ahli waris dan perwakilan perusahaan terkait permintaan salinan dokumen transaksi lahan.
Percakapan via pesan singkat antara ahli waris dan perwakilan perusahaan terkait permintaan salinan dokumen transaksi lahan.

Ia menambahkan, polemik ini bermula dari tidak adanya transparansi dalam proses jual beli di internal ahli waris. Selain itu, dokumen transaksi disebut tidak langsung diberikan oleh pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.

Baca Juga :  Bapera Kota Gorontalo Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bundaran Saronde

Menurut Jhojo, saat ia meminta salinan dokumen pada September 2025, pihak perusahaan menyebut adanya larangan dari pemerintah Kelurahan Tanggikiki untuk menyerahkan dokumen tersebut. Salinan dokumen baru diterima setelah adanya intervensi Ombudsman pada Maret 2026.

Jhojo juga mengungkapkan upaya komunikasi dengan pihak pengembang tidak membuahkan hasil. Ia menyebut permintaan untuk menunda pembangunan dan membuka kejelasan terkait harga, ukuran lahan, serta jadwal pelunasan tidak direspons secara memadai.

“Sejak awal kami hanya meminta transparansi dan kejelasan, termasuk soal perjanjian pelunasan. Tanpa itu, kami khawatir berpotensi dirugikan,” ujarnya.