KOMPARASI.ID – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara mulai menuai sorotan publik. Kali ini, sorotan datang dari Aktivis Gorontalo, Zakaria.
Ia mempertanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberi efek jera, atau justru hanya menjadi respons cepat untuk meredam tekanan.
Zakaria mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal mencuat ke publik lewat berita yang diterbitkan tanggal 11 April 2026.
“Kami sudah memantau persoalan ini sejak awal. hingga kemarin saat yang bersangkutan memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Zakaria, persoalan ini memang sering dianggap sebagai masalah pribadi.
Padahal, penanganan persoalan tersebut melibatkan instansi pemerintah sehingga publik merasa memiliki legitimasi untuk mengawasi setiap langkah yang diambil guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau perlakuan khusus.
Dalam konteks inilah, pentingnya fungsi kontrol masyarakat ditekankan sebagai bentuk penjagaan terhadap marwah institusi pemerintah.
“Dugaan perselingkuhan itu memang rana pribadi. Tapi penanganan persoalan ini melibatkan pemerintah, yang sudah tentu menjadi hak masyarakat untuk mengkritisi jika dirasa ada yang tidak sesuai,” tegasnya.
Sekitar dua minggu setelah persoalan ini mencuat ke publik, Yibsan Baid tiba-tiba menyatakan telah menerima sanksi.
Dalam video yang beredar, Yibsan menyampaikan klarifikasinya kepada publik.
“ Saya Yibsan Baid, menyadari melalui pemberitaan yang mencuat ke publik. Oleh karena itu perlu Saya jelaskan bahwa, Saya telah menerima Sanksi penundaan kenaikan pangkat, kemudian yang kedua terhitung dari tanggal 27 April 2026 dimutasikan ke dari SDN 5 Atinggola ke pembantu Dinas Pendidikan Gorontalo Utara,” ucap Yibsan. Kamis 23/04/26.
“Sebab, Sanksi sebagai ASN saya terima,” Ujar Yibsan.
Zakaria menilai, pernyataan YB ini tidak sejalan dengan penyampaiannya di awal yang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Kalau tidak benar, kenapa tidak protes saat disanksi.? ini kan patut dipertanyakan juga,” ujarnya.
Zakaria menilai, kemunculan klarifikasi tersebut berpotensi menggeser substansi persoalan, apalagi sanksi yang disampaikan ke publik hanya lewat lisan via video, bukan dokumen.
“Jangan sampai ini hanya upaya “Cuci Tangan” seolah-olah dengan adanya permintaan maaf, urusan selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa mutasi, tetapi juga penundaan kenaikan pangkat.
Yibsan kini dipindahkan untuk bertugas di lingkungan pembantu Dinas Pendidikan sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Yibsan.








Leave a Reply