KOMPARASI.ID – Memasuki bulan kedua tahun 2026, sejumlah kantor pajak mulai dipadati wajib pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.
Meski pelaporan kini dapat dilakukan secara daring, tidak sedikit masyarakat yang tetap datang untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
Tahun ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem baru berbasis digital, yakni Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Implementasi sistem ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seiring penerapannya, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dengan NPWP suami.
Konsep Satu Kesatuan Ekonomis
Penggabungan tersebut merupakan implementasi teknis dari Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Artinya, secara prinsip, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh kepala keluarga.
Namun, terdapat pengecualian penting. Bagi istri yang hanya bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja, penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan suami sepanjang:
-
Penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja.
-
Pekerjaan istri tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.
Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final sehingga tidak perlu digabungkan dalam perhitungan pajak suami.
Mengapa SPT Suami Jadi Kurang Bayar?
Dalam praktiknya, sistem Coretax secara otomatis menggabungkan penghasilan suami dan istri jika status unit perpajakan istri tercatat sebagai “Tanggungan” dalam daftar unit keluarga. Saat suami melakukan “Posting SPT”, data penghasilan istri akan terisi (prefill) sebagai penghasilan rutin dalam SPT suami.
Akibatnya, total penghasilan terlihat lebih besar, sementara kredit pajak yang diperhitungkan tidak sepenuhnya menyesuaikan. Kondisi inilah yang kerap menyebabkan status SPT berubah menjadi kurang bayar.
Untuk menghindari hal tersebut, suami perlu memastikan pengisian data dilakukan dengan tepat pada formulir induk SPT, khususnya pada pertanyaan mengenai:
-
Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?
-
Apakah menerima penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final?
Jawaban “Ya” pada bagian tersebut akan mengaktifkan lampiran khusus penghasilan final sehingga data penghasilan istri dapat dipindahkan ke bagian yang sesuai.
Cara Mengoreksi di Coretax
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Mencatat dan menghapus data penghasilan serta bukti potong istri yang otomatis muncul pada lampiran penghasilan neto dalam negeri.
-
Menambahkan kembali data tersebut secara manual pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.
-
Mengisi NPWP dan nama pemberi kerja istri sesuai bukti potong.
-
Memasukkan jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang sesuai dokumen yang diterima istri dari perusahaan.
Dengan penyesuaian tersebut, penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak akan digabung dalam perhitungan pajak suami, sehingga status SPT tidak lagi menunjukkan kurang bayar akibat kesalahan klasifikasi.
Meski demikian, ketentuan ini hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Wajib pajak diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum menyampaikan SPT, agar pelaporan berjalan benar dan terhindar dari kekeliruan administrasi.










Leave a Reply