Jaminan Sosial Meluas: Saatnya Pekerja Informal Naik Kelas?

KOMPARASI.ID – Pemerintah mulai menggeser fokus kebijakan ketenagakerjaan: dari yang selama ini terpusat pada pekerja formal, menuju jutaan pekerja informal yang selama ini berada di “wilayah abu-abu” perlindungan sosial.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi kelompok pekerja nonformal mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.

Dalam forum Seminar “Strengthening Indonesia’s Social Security, The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State” di Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial bukanlah privilese, melainkan hak dasar.

Baca Juga :  Misteri Tarif Trump Mengapa Rusia dan 10 Negara Lain Dikecualikan?

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya.

Namun, di balik komitmen normatif itu, terdapat persoalan klasik, bagaimana memasukkan pekerja informal ke dalam sistem yang selama ini dirancang untuk sektor formal?

Selama ini, skema jaminan sosial lebih mudah menjangkau pekerja dengan hubungan kerja jelas. Sementara pekerja informal yang seringkali fleksibel, tidak terikat kontrak, dan tersebar-justru menjadi kelompok paling rentan tanpa perlindungan memadai.

Untuk itu, pemerintah mendorong penguatan regulasi, terutama di sektor ekonomi digital. Platform digital dan pemberi kerja diharapkan tidak lagi sekadar menjadi perantara, tetapi juga ikut memikul tanggung jawab perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

Baca Juga :  Pemerintah Setop Pengecer LPG 3 Kg, Harga Stabil atau Justru Langka?

Isu serupa juga menyasar pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan formal.

Pemerintah berupaya mendorong regulasi yang lebih kuat agar mereka memperoleh pengakuan sebagai pekerja lengkap dengan hak atas jaminan sosial.

Di sisi lain, peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi krusial. Bukan sekadar penyedia asuransi, lembaga ini dituntut memperluas jangkauan kepesertaan sekaligus memastikan manfaat yang optimal bagi pekerja.

Direktur Utama Syaiful Hidayat menegaskan bahwa seluruh pekerja—tanpa terkecuali—merupakan prioritas perlindungan.

“Perlindungan pekerja tidak lagi bisa dipandang sebagai kewajiban semata, tetapi sebagai kebutuhan bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Beralih ke Kalender Hijriah Global Era Baru Penentuan Lebaran

Namun demikian, perluasan ini tidak akan berjalan tanpa fondasi data yang kuat. Pemerintah kini menaruh perhatian pada integrasi data lintas sektor sebagai basis kebijakan yang lebih presisi mulai dari mitigasi risiko kecelakaan kerja hingga menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.

Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah pekerja informal perlu dilindungi, melainkan seberapa cepat negara mampu mengejar realitas baru dunia kerja yang kian cair dan tak terdefinisi.

Sebab jika tidak, jurang antara perlindungan dan kerentanan akan semakin melebar dan pekerja informal akan terus menjadi penonton dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Redaktur Komparasi.id