KOMPARASI.ID – Mengantre lama dan ribet fotokopi dokumen untuk bayar pajak kendaraan? Sudah bukan zamannya!
Dengan aplikasi Signal, kamu bisa menyelesaikan pembayaran pajak tahunan langsung dari ponsel tanpa harus ke kantor Samsat.
Tapi, tidak semua kendaraan bisa menikmati kemudahan ini. Simak syarat dan langkah-langkahnya!
Menurut informasi dari akun resmi Samsat Digital, hanya kendaraan dengan kriteria berikut yang bisa melakukan pembayaran pajak via aplikasi Signal:
1. Milik perorangan, Bukan atas nama perusahaan.
2. Pajak tahunan, Tidak berlaku untuk pajak tahun ke-5 yang memerlukan penggantian STNK.
3. Non-komersial, Truk dan bus masih harus bayar secara offline.
4. Milik sendiri atau keluarga satu KK, Kendaraan harus terdaftar atas nama pemilik atau keluarganya dalam satu Kartu Keluarga.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Jika kendaraanmu memenuhi syarat, langsung ikuti langkah-langkah berikut untuk pembayaran yang cepat dan praktis:
1. Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Signal Polri dari Play Store atau App Store.
- Pilih Registrasi Pengguna.
- Masukkan NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah (selfie).
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS.
- Konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirim ke email.
2. Tambah Data Kendaraan
- Pilih tombol Tambah Data Kendaraan.
- Isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), 5 digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik.
- Unggah foto KTP.
- Klik Lanjut untuk menyimpan data.
3. Pengesahan STNK & Pembayaran
- Pilih kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Cek informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Masukkan alamat pengiriman dokumen.
- Pilih metode pembayaran dari bank yang tersedia.
- Lakukan transfer sesuai kode bayar.
- Setelah pembayaran sukses, STNK akan dikirim ke alamatmu.
Kini, urusan pajak kendaraan tidak lagi merepotkan. Dengan aplikasi Signal, kamu bisa bayar pajak dari mana saja tanpa perlu izin cuti kerja atau buang waktu di antrean panjang.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel