Pemerintah Setop Pengecer LPG 3 Kg, Harga Stabil atau Justru Langka?

keterangan Foto : Gas LPG 3Kg
keterangan Foto : Gas LPG 3Kg

KOMPARASI.ID Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Distribusi gas melon ini tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi pengecer yang menjual LPG 3 Kg. Seluruh stok akan didistribusikan langsung dari Pertamina ke pangkalan resmi yang telah terdaftar.

“Kami memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).

Baca Juga :  Muhammadiyah Beralih ke Kalender Hijriah Global Era Baru Penentuan Lebaran

Pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran untuk beralih menjadi pangkalan resmi.

Syaratnya cukup dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission).

“Jadi para pengecer kami berikan opsi untuk menjadi pangkalan resmi. Mereka hanya perlu mendaftarkan NIB terlebih dahulu,” tambahnya.

Yuliot menjelaskan bahwa pendaftaran ini berlaku secara nasional dan dapat dilakukan secara online, sehingga tidak ada kendala dalam proses registrasi.

Baca Juga :  Brigitta Gunawan Aktivis Laut Indonesia di Garis Depan Kolaborasi Samsung dan UNDP

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan seragam di seluruh Indonesia. Dengan menghapus jalur pengecer, pemerintah ingin menghindari fluktuasi harga yang sering terjadi akibat rantai distribusi yang panjang.

“Penghapusan pengecer akan memutus mata rantai yang menyebabkan harga LPG 3 Kg tidak seragam. Dengan sistem baru ini, masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta, Lebih Tinggi dari Malaysia tapi Masih Kalah dari Singapura

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerbitan NIB dilakukan melalui OSS, yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah oleh pelaku usaha, termasuk mereka yang sebelumnya merupakan pengecer perorangan.

“Siapa pun, termasuk perseorangan, bisa mendaftarkan NIB menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Ini menjadi langkah untuk memastikan distribusi LPG lebih tertata dan harga tetap stabil,” pungkasnya.

Redaktur Komparasi.id