Suci Priyanti Dilantik Sebagai Ketua Eksternal IKA PKPA Peradi IBLAM Jakbar, Diskusi Penuh Warna dengan Ketua MK RI

KOMPARASI.ID – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII di IBLAM School of Law Peradi Jakarta Barat (PJB), jadi lebih menarik dengan kehadiran langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH, sebagai narasumber.

Diskusi ini berlangsung di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat Grand Slipi Tower.Pada Sabtu (18/11/2023),

Ketua MK memberikan wawasan tentang “Beracara di Mahkamah Konstitusi,”

Dirinya menjelaskan aspek-aspek penting, termasuk amar putusan MK yang melibatkan permohonan diterima, ditolak, atau dikabulkan sebagian.

Foto bersama para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII di IBLAM School of Law Peradi Jakarta Barat (PJB) dan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam diskusi yang dipicu beberapa pertanyaan tajam, dari Ketua Eksternal IKA PKPA Peradi, Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, SH, baru saja dilantik, mengungkapkan peran krusial pengacara dan hakim dalam menjaga kehormatan konstitusi dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Sensus Burung Air Asia Akan Dilaksanakan di Danau Limboto

Putri Gorontalo ini mengutarakan keprihatinannya terhadap pengaruh politik dan opini publik melalui media massa terhadap putusan hakim yang seharusnya independen.

Dia menyoroti bahwa proses politik, yang tak selalu tampak di meja hijau, dapat memengaruhi hasil keputusan hakim, seperti yang terjadi dalam kasus pelanggaran kode etik oleh hakim MK dan putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dipengaruhi oleh opini publik.

“Dengan kecanggihan teknologi saat ini, baik MKMK maupun MK serta Hakim Pengadilan lainnya tak terhindar dari pengaruh psikologis dalam mengambil keputusan atau ketetapan,” kata Suci.

Baca Juga :  Bantayo Pendidikan Rakyat: Harapan Baru Komunitas Petani Dusun Bontula

Menanggapi hal ini, Ketua MK menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan didasarkan pada pasal 45 undang-undang MK, mencakup musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Dia menegaskan bahwa hakim memiliki pandangan beragam, dan jika ada keputusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan, cara pengambilan keputusan perlu dipahami.

Di akhir diskusi, Suci menyampaikan kekhawatirannya bahwa pergantian Ketua MK belum cukup untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dengan potensi sengketa Pemilu di tahun 2024, Mahkamah Konstitusi akan dihadapkan pada tantangan citra, baik positif maupun negatif, di mata masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  UNG Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan Predikat Informatif

“Ini menjadi tantangan besar bagi semua penegak hukum di Indonesia.” tuturnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *