DPRD Gorontalo Kunjungi Kemenkop Bahas Status 12 Pendamping Koperasi

KOMPARASI.ID – Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo bersama Komisi I dan Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Rabu (3/12/2025).

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan para pendamping koperasi yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kejelasan status kerja maupun formasi jabatan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut, sehingga kedua komisi hadir bersama.

Ia menjelaskan terdapat 12 pendamping koperasi di Provinsi Gorontalo yang telah bekerja sejak 2013. Data mereka bahkan telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Gorontalo Harus Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan SDM

“Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, datanya sudah ada di BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam rekrutmen P3K. Karena itu kami menanyakan langsung baik ke BKN maupun Kementerian Koperasi,” ujar Meyke.

Kementerian Koperasi menyampaikan bahwa tidak masuknya nama 12 pendamping itu disebabkan oleh ketiadaan formasi jabatan pendamping koperasi pada rekrutmen P3K tahun ini.

Menurut Meyke, hal ini menjadi titik krusial karena berdampak pada perlindungan status kerja mereka.

“Kalau formasi tidak ada, artinya tidak ada ruang legal untuk mengakomodasi mereka melalui jalur P3K. Dan ini menyangkut perlindungan pekerjaan mereka,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Anggaran Pemulihan Lahan Pertanian di Kementerian

DPRD kemudian meminta Kementerian mencari opsi yang lebih solutif agar para pendamping tetap dapat bekerja dan mendapatkan pengakuan jabatan.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Koperasi menawarkan opsi penugasan melalui program nasional Koperasi Merah Putih.

Program ini tengah diperkuat secara nasional dan akan diterapkan di seluruh daerah, termasuk Gorontalo.

Dengan lebih dari 700 titik sebaran koperasi di desa-desa Gorontalo, kebutuhan tenaga pendamping dinilai cukup besar sehingga memungkinkan penempatan mereka melalui skema tersebut.

“Jika formasi P3K tak dibuka hingga 2025, maka skema Koperasi Merah Putih bisa menjadi solusi yang realistis dan konkret,” jelas Meyke.

Baca Juga :  THR Karyawan Swasta di Gorontalo Terancam? DPRD Janji Kawal Hak Pekerja

DPRD Gorontalo menegaskan akan terus mengawal aspirasi ini agar para pendamping yang telah lebih dari satu dekade mengabdi tetap memiliki kejelasan masa depan.

Meyke menambahkan bahwa hasil pertemuan dengan Deputi akan ditindaklanjuti melalui sinkronisasi lintas lembaga.

“Jangan sampai mereka yang sudah berbakti sejak 2013 tidak mendapatkan kejelasan status. Tugas kami memastikan ada ruang, ada perlindungan, dan ada masa depan,” tegasnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen penyusunan langkah teknis berikutnya, termasuk koordinasi ulang dengan BKN serta pemetaan kebutuhan tenaga pendamping dalam program Koperasi Merah Putih.