KOMPARASI.ID – Gelombang persoalan tambang yang selama bertahun-tahun mengemuka di Gorontalo kembali menjadi sorotan utama saat DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-64.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (8/12/2025) itu, ruang paripurna menjadi pusat perhatian ketika Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan menyampaikan laporan lengkap beserta rekomendasi strategis yang dinilai akan menentukan arah baru tata kelola pertambangan di daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimuddin, yang turut didampingi Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota legislatif lainnya.
Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan perjalanan kerja Pansus yang dibentuk sejak 28 April 2025, menyusul dorongan dari 27 anggota lintas fraksi.
Pembentukan Pansus ini dipicu oleh meningkatnya eskalasi persoalan tambang emas di Pohuwato dan Bone Bolango, yang selama ini menjadi ruang hidup dan penghidupan bagi ribuan warga.
Berbagai laporan dari masyarakat, kelompok lingkungan, akademisi, mahasiswa, hingga para penambang turut menguatkan gambaran adanya ketimpangan antara perusahaan besar dan penambang rakyat.
Meski pengelolaan pertambangan mineral berada dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat, Pansus menilai daerah tetap memegang peran strategis melalui penetapan Wilayah Pertambangan (WP), kewenangan delegatif perizinan tertentu, serta fungsi pengawasan.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujar Meyke Camaru.
Dalam laporannya, Pansus menegaskan besarnya potensi emas yang terbentang dari Pohuwato sampai Bone Bolango, wilayah yang telah digarap oleh penambang rakyat selama ratusan tahun.
Namun kehadiran perusahaan-perusahaan berizin seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals disebut semakin mempersempit ruang ekonomi bagi penambang lokal.
Berbagai isu pun muncul, mulai dari konversi wilayah tambang rakyat, risiko kerusakan lingkungan, ketimpangan manfaat ekonomi, hingga konflik sosial yang tak kunjung mereda.
Setelah melakukan verifikasi lapangan, klarifikasi, dan pengumpulan data, Pansus merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi pijakan DPRD dalam menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimuddin, memberi apresiasi atas laporan tersebut.
“Laporan ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menetapkan rekomendasi yang bertujuan memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen DPRD Gorontalo untuk terus mengawal penyelesaian konflik tambang, melindungi masyarakat, serta memastikan negara hadir dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.














