Sertifikat Terbit di Tengah Sengketa, Ahli Waris Adukan BPN Gorontalo ke Kanwil

KOMPARASI.ID Sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kini bergulir ke ranah administratif.

Dua ahli waris resmi mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo atas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

Aduan tersebut dilayangkan menyusul terbitnya SHM atas lahan yang masih berstatus sengketa, meski sebelumnya telah diajukan permohonan pemblokiran.

Para pelapor menilai proses sertifikasi tidak transparan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pertanahan.

Ahli waris Zubaedah Olii dan Udin Olii, melalui kuasa insidentil Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, menyebut tanah warisan keluarga mereka telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa tanpa persetujuan yang jelas dari seluruh ahli waris.

“Tanah ini masih berstatus sengketa dan sudah kami ajukan permohonan pemblokiran. Namun sertifikat justru tetap diterbitkan tanpa klarifikasi kepada kami sebagai ahli waris,” ujar Jhojo kepada awak media.

Perusahaan pengembang tersebut, berdasarkan keterangan pelapor, disebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD di Gorontalo dari Partai NasDem.

Baca Juga :  Hamzah Sidik Djibran Naik Pitam dan Turunkan Fadel Muhammad Saat Sambutan

Penyebutan ini disampaikan sebagai bagian dari kronologi perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Selain persoalan persetujuan, ahli waris juga mengungkap dugaan ketidakterbukaan nilai transaksi.

Dalam aduan disebutkan, pihak pengembang membayar Rp175.000 per meter persegi, namun kepada ahli waris hanya disampaikan Rp155.000 per meter persegi.

“Ada selisih harga yang tidak pernah dijelaskan kepada keluarga. Kami menduga selisih itu tidak diterima oleh ahli waris,” kata Jhojo.

Persoalan administrasi disebut semakin kompleks ketika ahli waris berupaya memperoleh salinan dokumen jual beli.

Upaya tersebut, menurut pelapor, justru terhambat di tingkat kelurahan.

“Saat kami meminta salinan dokumen, justru ada larangan untuk memberikannya. Ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam proses administrasi pertanahan,” ujarnya.

Polemik kian menguat setelah BPN Kota Gorontalo tetap menerbitkan SHM pada November 2025, meski telah menerima surat permohonan pemblokiran lahan tertanggal 27 Oktober 2025.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Baru di Pohuwato

“Permohonan pemblokiran sudah lebih dulu masuk, tetapi tidak diindahkan dan sertifikat tetap terbit,” kata Jhojo

Ia menambahkan, saat dilakukan pengecekan pada Desember 2025, pihak BPN Kota Gorontalo mengakui adanya kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami baru mendapat pengakuan bahwa sertifikat terbit pada November 2025 dan ada kelalaian administrasi dari pihak BPN,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ahli waris meminta agar SHM tersebut dicabut secara administratif.

Mereka menilai penerbitan sertifikat melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Langkah lanjutan telah ditempuh dengan melaporkan perkara ini ke Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, dengan permintaan pembatalan SHM tanpa harus melalui proses pengadilan.

Baca Juga :  Toni Uloli : Bisa Saja Golkar-Nasdem Berkoalisi

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menyebut pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila jalur administratif tidak membuahkan hasil.

“Kami menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, pelanggaran hak waris, serta laporan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Tidak menutup kemungkinan juga laporan pidana,” tegas Abdulwahidin.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Gorontalo, Pemerintah Kelurahan Tanggikiki, maupun pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *