KOMPARASI.ID – Sengketa jual beli lahan yang melibatkan ahli waris dan PT Alif Setya Perkasa kembali menjadi sorotan.
Kali ini, aktivis Gorontalo Frangkimax Kadir angkat bicara dan menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang saat ini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
Frangkimax menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Ia mendesak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan internal terhadap Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili.
“Kami melihat ada indikasi maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat ini. Karena itu, kami meminta Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo segera melakukan audit menyeluruh agar persoalan ini terang,” ujar
Menurut Frangkimax, lambannya respons terhadap aduan para ahli waris berpotensi memperpanjang konflik dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan.
Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan berbagai elemen pemuda di Gorontalo jika tidak ada langkah konkret dari instansi terkait.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi besar. Ini bentuk desakan agar ada kejelasan dan keadilan bagi para ahli waris yang merasa haknya terabaikan,” tegasnya.
Selain BPN, Frangkimax juga menyoroti peran aparat kelurahan yang dinilai tidak transparan dalam proses administrasi jual beli lahan.
Ia meminta Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk menindak tegas oknum lurah yang diduga menghambat akses informasi para ahli waris.
“Berdasarkan kronologi yang kami pelajari, dokumen jual beli tidak pernah diberikan kepada ahli waris. Akses informasi seolah ditutup. Ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan administrasi,” kata Frangkimax.
Ia menilai keterbukaan dokumen merupakan hak ahli waris yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah setempat.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan kliennya.
“Kami sudah menyiapkan laporan pidana maupun perdata. Semua jalur hukum akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak para ahli waris,” tegas Abdulwahidin.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substansial dan masih mempelajari aduan yang disampaikan.
“Kami pelajari dulu tuduhan maladministrasinya. Terima kasih,” ujar Kusno singkat.

