Pemkab Bone Bolango Serahkan LKPD 2025 ke BPK Gorontalo

KOMPARASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dan diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Gorontalo serta jajaran pejabat terkait, sebagai bagian dari tahapan awal pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Penerbitan Paspor Elektronik di Gorontalo Naik Signifikan Sepanjang 2024

Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Hery Purwanto, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah laporan diserahkan, BPK memiliki waktu selama dua bulan untuk melakukan pemeriksaan hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan beserta opini,” ujarnya.

Baca Juga :  BPN Bone Bolango Segera Salurkan Uang Ganti Rugi Lahan agi Warga Terdampak PSN

Ia menambahkan, proses audit akan segera dimulai dengan estimasi waktu pemeriksaan sekitar 27 hari untuk kabupaten/kota dan 30 hari untuk tingkat provinsi.

Dalam pemeriksaan tahun ini, BPK akan mencermati sejumlah aspek, antara lain pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, program digitalisasi pendidikan, serta kebijakan kerja aparatur seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Pimpin Apel Korpri, Tekankan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Capaian tindak lanjut di Provinsi Gorontalo disebut telah melampaui target nasional sebesar 75 persen.

Penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlangsung dalam waktu sekitar 60 hari ke depan, sebelum BPK menyampaikan hasil audit dan opini atas laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah.