Kadis Dukcapil Bone Bolango Hadiri Isbat Nikah Terpadu di Desa Bondawuna

KOMPARASI.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW Rahman, menghadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya lintas instansi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan.

Isbat Nikah Terpadu melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama Suwawa, Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, serta Kejaksaan Negeri Suwawa.

Dalam kegiatan itu, hadir Kepala KUA Ramli Mahmud, S.EI., Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa H. Olis Tuna, S.HI., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Suwawa, Ica.

Baca Juga :  Safira Wartabone Jabat Pjs Dirut Perumda Tirta Bulango

Oktavianus mengatakan, sinergi antarinstansi diperlukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh dokumen administrasi yang menjadi hak mereka.

Baca Juga :  Pertemuan Emosional di Pintu Lapas II A Gorontalo Saat Hamim Pou Turun dari Mobil Tahanan

“Isbat nikah terpadu bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap,” ujar Oktavianus.

Menurut dia, pelayanan terpadu seperti ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bone Bolango.

Selain memberikan kepastian hukum atas perkawinan, kegiatan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca Juga :  Sekda Ikuti Prosesi Adat Moloopu Camat Suwawa Selatan, Ishak : Simbol Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Pada akhir kegiatan, dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diserahkan kepada masyarakat yang telah mengikuti proses Isbat Nikah Terpadu.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat agar proses pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan dapat diselesaikan secara lebih efektif dan terpadu.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id