173 Tanah Wakaf di Bone Bolango Dipetakan, 145 Bidang Berpotensi Segera Disertifikasi

173 tanah wakaf di Bone Bolango telah dipetakan. (foto : Indra/Diskominfo)
173 tanah wakaf di Bone Bolango telah dipetakan. (foto : Indra/Diskominfo)

KOMPARASI.ID Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama sejumlah instansi mempercepat sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di daerah tersebut.

Dari hasil pendataan Kantor Pertanahan Bone Bolango, terdapat sekitar 173 bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.

Sebanyak 145 bidang di antaranya dinilai berpotensi segera diproses, baik melalui sertifikasi langsung maupun mekanisme isbat wakaf.

Upaya percepatan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, mengatakan pemetaan dilakukan untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan kondisi masing-masing bidang tanah wakaf.

Baca Juga :  Bupati Merlan S. Uloli Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Bone Bolango ke 14,80 Persen

Menurut dia, tidak seluruh tanah wakaf dapat langsung masuk ke proses sertifikasi. Sebagian masih terkendala dokumen administrasi, termasuk belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau kehilangan dokumen pendukung.

“Setiap bidang tanah wakaf bisa segera ditentukan apakah dapat langsung disertifikatkan atau perlu melalui proses isbat wakaf terlebih dahulu,” kata Ilkham.

Isbat wakaf disiapkan sebagai salah satu solusi bagi tanah yang secara faktual telah diwakafkan tetapi belum memiliki dokumen hukum yang lengkap.

Dengan mekanisme tersebut, tanah wakaf yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepastian hukum dan selanjutnya diproses menuju sertifikasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, mengatakan legalitas tanah wakaf penting untuk melindungi aset rumah ibadah dari persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Pemkab Bone Bolango Salurkan Benih Padi dan Bantuan Pangan, Sasar Ribuan Petani dan Warga

Menurut Alwin, sebagian tanah wakaf yang diserahkan pada masa lalu hanya didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kondisi itu dinilai rawan menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian pengurus atau muncul klaim dari ahli waris.

“Yang paling penting adalah memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas sehingga terlindungi secara hukum,” ujar Alwin.

Ia mengatakan koordinasi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan telah mempercepat sejumlah proses sertifikasi.

Salah satunya di wilayah Suwawa yang disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Baca Juga :  206 Ketua Dasawisma di Kecamatan Bone Dikukuhkan, Ismet Mile Dorong PKK Lebih Aktif Pantau Kondisi Warga

Alwin juga meminta Kepala KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta nazir wakaf ikut mendampingi masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.

Selain itu, rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Gorontalo.

Ilkham memastikan proses pendaftaran tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dilakukan tanpa dipungut biaya. Ketentuan itu berlaku untuk pendaftaran tanah wakaf pertama maupun perubahan status sertifikat menjadi sertifikat wakaf.

Pemerintah berharap pemetaan dan koordinasi lintas instansi tersebut dapat mempercepat penyelesaian 145 bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset rumah ibadah di Bone Bolango.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id