IPR Blok Poladingo Terbit, Harapan Baru Tambang Rakyat di Pohuwato

KOMPARASI.ID – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Poladingo di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, telah terbit dengan luas wilayah 4,94 hektare.

Izin tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penginisiasi pengurusan izin, Jhojo Rumampuk, menyebut penerbitan ini sebagai IPR kedua di Provinsi Gorontalo.

Menurut Jhojo, proses pengurusan izin berlangsung lebih dari dua bulan dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah dan tenaga konsultan.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo.

Pengurusan IPR disebut berlangsung lebih dari dua bulan

Jhojo mengatakan, penerbitan IPR Blok Poladingo tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah tambang, tetapi juga upaya memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi.

Ia menilai anggapan bahwa pengurusan IPR sulit tidak sepenuhnya tepat, sepanjang pemohon memahami prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Rupiah Pecah Rekor, Istana Pilih Tenang: Ada Strategi Besar Prabowo yang Segera Dibuka?

“Ini bukan melihat luasan atau besarannya tapi bukti nyata dan terlebih pada bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan, serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar dan ini tentunya merupakan perwujudan yang kadang sebagian besar orang menganggap pengurusan IPR sulit, itu tidak benar sama sekali,” kata Jhojo.

Dalam proses pengurusan tersebut, Jhojo bekerja bersama tim penginisiasi dan konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm.

Jhojo menjelaskan, timnya menyiapkan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sebagai bagian dari persyaratan yang dibutuhkan.

Ia menyebut penyusunan dokumen tersebut mengacu pada prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang baik, serta regulasi yang relevan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski izin telah terbit, pemegang IPR tetap perlu memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja.

Sejumlah instansi terlibat dalam proses perizinan

Jhojo menyampaikan bahwa proses penerbitan IPR Blok Poladingo mendapat dukungan dari sejumlah instansi pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga :  Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Beri Semangat Baru pada Konsolidasi Tiga Pilar di Gorontalo Menuju Pemilu 2024

Instansi yang disebut antara lain Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, serta Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Selain itu, terdapat Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, bidang tata ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa, dan masyarakat setempat.

Dukungan teknis juga disebut melibatkan ATR/BPN Pohuwato, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Jhojo menilai keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengurusan izin.

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Team Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” ujar Jhojo.

Baca Juga :  Gorontalo Darurat Bencana Ekologis, WALHI Desak Pemerintah Bertindak

Masyarakat lokal didorong mengurus legalitas tambang

Jhojo berharap terbitnya IPR Blok Poladingo dapat menjadi contoh bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Gorontalo untuk menempuh jalur perizinan resmi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat.

Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin disebut sebagai penginisiasi pengurusan izin, sedangkan Indra Rohandi Parinding berperan sebagai konsultan.

Penerbitan IPR ini menjadi langkah dalam proses legalisasi kegiatan pertambangan rakyat di Blok Poladingo.

Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kepatuhan terhadap persyaratan izin, pengelolaan lingkungan, dan standar keselamatan kerja.

Adapun nomor dan tanggal keputusan penerbitan izin, serta rincian kewajiban operasional pemegang IPR, belum dicantumkan dalam keterangan yang diterima.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id